Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kesuma, yang dikenal dengan nama Indra Kenz, dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan binary option melalui platform Binomo. Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, Indra Kesuma dihadirkan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye khas Rumah Tahanan Negara. Ia didampingi sejumlah penyidik dan tampak memberikan keterangan kepada awak media yang meliput langsung jalannya pengungkapan kasus tersebut.
"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," demikian pernyataan yang disampaikan pihak penyidik dalam agenda tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Indra Kesuma merupakan hasil rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Laporan tersebut menyinggung dugaan penyebaran informasi menyesatkan melalui konten promosi platform perdagangan opsi biner yang dikelola Binomo.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, penyidik mendalami peran yang bersangkutan sebagai figur publik yang gencar mempromosikan skema investasi tersebut kepada masyarakat luas melalui berbagai kanal media sosial. Promosi itu disebut menjangkau ribuan pengikut dan berpotensi memicu kerugian finansial bagi para pengguna yang mengikuti anjuran tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi serta aktivitas promosi platform dimaksud. Penyitaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang tengah disusun.
Pasal yang Disangkakan
Penyidik menjerat Indra Kesuma dengan sejumlah pasal berlapis. Sangkaan utama mencakup ketentuan mengenai penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
"Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai enam tahun penjara," ujar penyidik dalam pemaparan perkara.
Penyidik menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang menjalankan praktik serupa. Penegakan hukum di bidang ekonomi digital, menurut penyidik, menjadi prioritas mengingat meningkatnya aktivitas investasi daring di tengah masyarakat.
Dampak pada Korban dan Respons Publik
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang dialami akibat mengikuti skema perdagangan opsi biner yang dipromosikan secara masif. Para pelapor mendalilkan bahwa mereka tidak pernah memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam konten promosi, melainkan justru kehilangan dana yang telah disetorkan.
Penyidik menyatakan akan mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," tegas penyidik.
Penahanan terhadap Indra Kesuma dilakukan sejak ditetapkannya status tersangka dan akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan, dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
Langkah penegakan hukum ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Penyidik mengimbau publik untuk lebih berhati-hati dalam menelaah setiap tawaran investasi, khususnya yang menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas platform melalui otoritas yang berwenang.
Comments (0)