Imigrasi Denpasar Telusuri Status Tiga WN Israel yang Diusir dari Gym
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tengah menelusuri identitas serta status keimigrasian tiga warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Israel yang diusir oleh pemilik pusat kebugaran...
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tengah menelusuri identitas serta status keimigrasian tiga warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Israel yang diusir oleh pemilik pusat kebugaran di Ubud, Gianyar, Bali. Video pengusiran itu beredar luas di media sosial pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan memicu perhatian publik.
Kronologi Pengusiran di Ubud
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, ketiga pria berkewarganegaraan Israel tersebut berada di sebuah gym yang terletak di kawasan Ubud, Gianyar. Pemilik tempat kebugaran mengambil keputusan untuk meminta ketiga orang asing itu meninggalkan lokasi setelah terjadi insiden di dalam area gym. Momen pengusiran itu terekam kamera dan unggahan videonya menyebar cepat di berbagai platform media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang meminta ketiga pria tersebut keluar dari area pusat kebugaran. Peristiwa tersebut langsung menjadi perbincangan warganet dan menimbulkan beragam respons, mulai dari dukungan terhadap sikap pemilik gym hingga pertanyaan mengenai latar belakang kejadian sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gym belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait detail kronologi yang melatarbelakangi tindakan pengusiran tersebut.
Penelusuran Identitas dan Status Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap identitas dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ketiganya memiliki izin tinggal yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
"Kami masih menelusuri identitas dan status keimigrasian ketiga warga negara asing tersebut. Seluruh data akan diverifikasi melalui sistem informasi keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam penelusuran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kepolisian Daerah Bali dan pemerintah daerah setempat. Rapat Koordinasi lintas instansi digelar untuk menyamakan langkah pengawasan serta memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal yang masih berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, seperti masa berlaku izin tinggal yang telah habis atau penyalahgunaan izin tinggal, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
Dalam kerangka penegakan hukum keimigrasian, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada orang asing yang melanggar ketentuan. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan dapat dilakukan terhadap orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Keputusan mengenai deportasi dan penangkalan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Pejabat imigrasi juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing, termasuk memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing selama berada di Indonesia.
Pengawasan Orang Asing di Bali
Bali merupakan salah satu destinasi wisata utama Indonesia dengan jumlah kunjungan warga negara asing yang tinggi setiap tahunnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara berkala melakukan operasi pengawasan keimigrasian di berbagai lokasi, termasuk tempat wisata, tempat tinggal, dan tempat usaha, untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui berbagai kanal pelaporan yang telah disediakan, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, kantor imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti hasil penelusuran dengan langkah hukum yang tepat. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diterbitkan keputusan sesuai ketentuan, dan apabila sebaliknya, maka ketiga WNA tersebut tetap berada dalam pengawasan hingga kepastian statusnya diperoleh.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan hasil resmi penelusuran terkait identitas dan status keimigrasian ketiga pria asal Israel tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Comments (0)