Eks KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual, Komisi I DPR Beri Catatan

Jakarta — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Laksono menyatakan bahwa usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara harus dibahas secara mendalam dan komprehensif sebelum lembaga ...

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual, Komisi I DPR Beri Catatan

Jakarta — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Laksono menyatakan bahwa usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara harus dibahas secara mendalam dan komprehensif sebelum lembaga tersebut mengambil sikap. Pernyataan itu disampaikan Dave menanggapi wacana pelepasan kapal latih TNI Angkatan Laut yang telah memasuki masa purnatugas dan diusulkan untuk dijual sebagai aset negara.

Dalam keterangannya, politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat disikapi secara tergesa-gesa. Ia menilai nasib eks kapal perang itu merupakan isu strategis yang berkaitan dengan pengelolaan aset pertahanan, efektivitas anggaran, serta nilai historis yang melekat pada kapal yang selama puluhan tahun mengabdi sebagai wahana pendidikan prajurit TNI Angkatan Laut.

“Kami meminta pembahasan yang mendalam sebelum mengambil sikap terhadap usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Semua opsi harus dikaji terlebih dahulu, baik dari sisi teknis, anggaran, maupun nilai sejarahnya,” kata Dave Laksono.

Catatan Komisi I atas Wacana Penjualan

Dave mengingatkan bahwa setiap keputusan pelepasan aset pertahanan negara harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berdasarkan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan turunannya. Ia menegaskan, proses penjualan aset militer tidak dapat disamakan dengan jual beli barang milik negara pada umumnya, mengingat kapal tersebut pernah berdinas di lingkungan TNI dan menyimpan jejak pengabdian yang panjang.

Menurut Dave, pembahasan usulan tersebut sebaiknya menempuh mekanisme yang terukur, mulai dari Rapat Koordinasi internal komisi hingga forum Pleno dalam rapat-rapat yang terbuka bagi pandangan lintas fraksi. “Keputusan akhirnya harus ditetapkan berdasarkan kajian yang utuh, bukan karena pertimbangan jangka pendek,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut, menyampaikan data yang transparan. Informasi mengenai perkiraan nilai aset, besaran biaya perawatan yang selama ini ditanggung negara, serta potensi penerimaan dari penjualan dinilai penting untuk menjadi dasar pembahasan di parlemen.

Kiprah KRI Ki Hajar Dewantara

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan salah satu kapal latih yang lama menjadi tulang punggung pendidikan matra laut. Nama kapal tersebut diambil dari Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan nasional dan pendiri Perguruan Taman Siswa yang dikenal pula sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Penamaan itu menegaskan peran kapal sebagai sarana pembentukan calon perwira dan prajurit TNI Angkatan Laut.

Selama bertahun-tahun berdinas, kapal ini kerap digunakan dalam berbagai kegiatan latihan, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk pelayaran muhibah yang memperkenalkan Indonesia ke sejumlah negara sahabat. Statusnya yang kini purnatugas kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai ke arah mana pengelolaan aset tersebut akan dibawa ke depan.

Di sejumlah negara, kapal perang yang telah pensiun kerap dialihfungsikan menjadi kapal museum, objek wisata edukasi, hingga tempat pelatihan keselamatan maritim. Opsi semacam itu dinilai mampu mempertahankan nilai sejarah tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Alternatif Sebelum Keputusan Ditetapkan

Selain penjualan, sejumlah opsi lain mengemuka dalam diskursus publik, antara lain pengalihfungsian menjadi museum maritim, penyerahan kepada institusi pendidikan, hingga pemanfaatan sebagai objek wisata sejarah. Dave menilai opsi-opsi tersebut layak dibahas setara dengan usulan penjualan.

“Fraksi-fraksi di Komisi I akan mencermati setiap opsi secara saksama. Yang terpenting, keputusan yang diambil nanti harus memberikan manfaat terbesar bagi negara dan tetap menghormati sejarah pengabdian kapal ini,” kata Dave.

Ia menambahkan, bila usulan penjualan tetap dilanjutkan, mekanisme lelang aset negara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan pengawasan ketat dari lembaga terkait. Hasil penjualan, menurut dia, sebaiknya dialokasikan untuk program prioritas pertahanan, misalnya pengadaan alat utama sistem persenjataan yang dibutuhkan TNI.

Komisi I DPR, lanjut Dave, siap menindaklanjuti surat atau usulan resmi pemerintah mengenai rencana tersebut. Ia berharap seluruh proses berjalan dengan komunikasi yang intensif antara parlemen dan eksekutif sehingga tidak ada kebijakan yang diambil secara sepihak.

Wacana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara menjadi salah satu ujian bagaimana negara mengelola aset pertahanan purnatugas secara bijak. Keputusan yang kelak disahkan, baik berupa penjualan, pengalihfungsian, maupun opsi lainnya, akan menjadi preseden bagi pengelolaan kapal-kapal pensiun lain di jajaran TNI Angkatan Laut. Karena itu, pembahasan mendalam yang diminta Dave Laksono bukan sekadar prosedur, melainkan kebutuhan agar negara tidak kehilangan aset bernilai sejarah tanpa perhitungan yang matang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User