KPK Periksa Tiga Pejabat PUPR Sukoharjo dalam Kasus Pemerasan Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan pemer...

KPK Periksa Tiga Pejabat PUPR Sukoharjo dalam Kasus Pemerasan Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi, sementara penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Pemeriksaan tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang kini memasuki tahap penyidikan.

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyelidikan. Setiap keterangan yang diberikan akan dikonfrontasi dengan dokumen, data aliran dana, serta alat bukti lain yang telah disita penyidik. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana dan seluruh pihak yang dipanggil diwajibkan hadir secara kooperatif.

Pemeriksaan Saksi untuk Penguatan Alat Bukti

Dalam pemeriksaan yang digelar penyidik, ketiga pejabat Dinas PUPR Sukoharjo diminta menjelaskan keterkaitan mereka dengan sejumlah proyek pekerjaan umum yang diduga menjadi objek pemerasan. Penyidik menelusuri alur pengambilan keputusan, persetujuan anggaran, hingga proses pencairan dana proyek yang sedang berjalan. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik setoran terhadap nilai proyek.

Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang berjalan selama berbulan-bulan. KPK menyatakan bahwa seluruh proses berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Setiap perkembangan perkara, menurut KPK, akan disampaikan secara transparan kepada publik sepanjang tidak mengganggu jalannya penyidikan.

Kasus Pemerasan yang Menyeret Bupati Sukoharjo

Nama Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, mencuat dalam perkara dugaan pemerasan yang ditangani KPK. Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk proyek-proyek yang berada di bawah Dinas PUPR. Modus yang diduga digunakan adalah pengenaan potongan atau setoran tertentu terhadap nilai proyek, baik sebelum maupun setelah pemenang lelang ditetapkan oleh panitia pengadaan.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Hingga berita ini ditulis, KPK belum merinci lebih jauh identitas maupun peran masing-masing tersangka, dengan pertimbangan menjaga kelancaran dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang kepala daerah terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Sejumlah pegiat antikorupsi mendorong KPK untuk menuntaskan perkara hingga proses persidangan agar terdapat kepastian hukum. KPK merespons dengan menegaskan bahwa penanganan perkara akan berjalan profesional dan proporsional tanpa membedakan kedudukan para pihak yang terlibat.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam perkara pemerasan, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain ketentuan pemerasan, penyidik berpeluang menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana pencucian uang, apabila ditemukan hasil pemerasan yang dialihkan melalui berbagai instrumen keuangan. KPK menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis dimungkinkan sepanjang alat bukti mendukung. Pendekatan tersebut sejalan dengan praktik penuntutan perkara korupsi yang kerap menggabungkan beberapa pasal sekaligus untuk menjerat seluruh alur kejahatan.

Komitmen KPK Menuntaskan Perkara

KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pemerasan kepala daerah menjadi prioritas karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan iklim investasi di daerah. Setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam waktu bersamaan, KPK mengimbau seluruh pejabat daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan akan terus dijaga agar perkara dapat disidangkan sesegera mungkin. KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan yang relevan dengan perkara ini melalui kanal pengaduan resmi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User