Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Keluar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua mantan pejabat utama Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ...
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua mantan pejabat utama Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Kebijakan tersebut diambil segera setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh tim penyidik.
Penetapan Tersangka dan Respons Cepat Imigrasi
Keputusan pencegahan dikeluarkan pada Senin (10/7/2026) melalui surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia. Dengan masuknya nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke dalam daftar cekal, maka setiap upaya mereka untuk melakukan perjalanan ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas darat akan langsung ditolak oleh petugas.
“Kami menerima permintaan resmi dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk mencegah yang bersangkutan bepergian keluar negeri. Langkah ini sifatnya administratif dan berlaku selama proses penyidikan berjalan,” ujar seorang pejabat senior Ditjen Imigrasi yang enggan disebutkan namanya.
Pencegahan ini diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mencegah warga negara Indonesia keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu, termasuk adanya sangkaan melakukan tindak pidana yang memerlukan kehadiran mereka selama proses hukum.
Tindakan pencegahan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Menurut regulasi, jika masa pencegahan berakhir sementara proses hukum masih berjalan, penyidik wajib mengajukan perpanjangan kepada Ditjen Imigrasi disertai alasan yang sah. Jika tidak, nama yang bersangkutan secara otomatis dikeluarkan dari daftar cekal.
Profil Singkat dan Karier Kedua Tersangka
Febrie Adriansyah dikenal luas sebagai sosok yang pernah memegang jabatan strategis sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia tercatat menangani sejumlah kasus besar selama masa jabatannya. Sementara itu, Don Ritto merupakan mantan Staf Ahli Jaksa Agung yang juga memiliki pengalaman panjang di bidang penindakan korupsi. Keduanya dinilai sebagai figur senior yang cukup disegani di lingkungan Adhyaksa.
Penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung mengejutkan banyak pihak. Jaringan kerja dan rekam jejak keduanya yang luas membuat langkah pencegahan ini dianggap krusial untuk menghindari potensi pelarian atau penghilangan alat bukti ke luar yurisdiksi Indonesia.
Kasus yang Mendasari Penetapan Tersangka
Meskipun detail konstruksi perkara belum dibeberkan secara terang kepada publik, sumber di lingkungan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Febrie dan Don berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan suatu perkara pidana khusus pada tahun-tahun sebelumnya. Nilai kerugian negara yang timbul dari tindakan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara.
“Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Proses ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur,” kata seorang penyidik yang menangani kasus ini.
Lembaga antikorupsi dan pengawas penegakan hukum mendesak agar pengusutan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu antikorupsi menyambut baik langkah cepat tersebut. “Pencegahan ini penting agar proses penyidikan tidak terganggu oleh ketidakhadiran pihak yang sedang disidik. Kami berharap Kejaksaan Agung benar-benar serius dan tidak setengah hati,” ujar Koordinator Divisi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (LSAM), dalam keterangan tertulisnya.
Reaksi dan Tindak Lanjut Hukum
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menegaskan bahwa penetapan tersangka ini murni berdasarkan fakta hukum dan tidak terkait kepentingan politik apa pun. “Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Langkah pencegahan ke luar negeri menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi para tersangka untuk menghindari proses peradilan. Para pengamat hukum menilai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban keduanya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini merupakan langkah berani yang menandakan adanya upaya pembersihan internal. “Ini menjadi ujian integritas institusi Adhyaksa. Masyarakat akan menilai sejauh mana proses ini berjalan tanpa intervensi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun Don Ritto terkait status hukum mereka. Kuasa hukum keduanya hanya menyatakan akan menghormati proses yang berjalan.
Dengan berlakunya pencekalan ini, otoritas imigrasi akan terus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri hingga proses penyidikan menemui titik terang. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret dua nama besar di institusi penegak hukum ini.
Baca juga:
Comments (0)