Imigrasi Blacklist 2 Bule Belanda Penyelenggara Event Lari Diskriminasi WNI di Bali
Jakarta, 24 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan penangkalan selama 10 tahun terhadap dua warga negara Belanda yang didapati menjadi penyelenggara event lari berskala internasional...
Jakarta, 24 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan penangkalan selama 10 tahun terhadap dua warga negara Belanda yang didapati menjadi penyelenggara event lari berskala internasional bertajuk Bali Global Heritage Run yang secara terang-terangan menolak partisipasi warga negara Indonesia (WNI). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Penangkalan Nomor: SKP-2456/IM.1/GR.02.01/2026 dan berlaku efektif mulai hari ini, Rabu 24 Juli 2026. Peristiwa yang mencoreng wajah pariwisata Bali ini berlangsung di sepanjang rute Pantai Kuta hingga Seminyak, Badung, pada 23 Juli 2026, dan langsung memancing kemarahan publik setelah viral di jagat maya.
Kronologi dan Pola Diskriminasi Peserta Lokal
Event yang dipromosikan besar-besaran melalui media sosial internasional itu mengusung tajuk Bali Global Heritage Run dengan konsep lari sejauh 10 kilometer menyusuri situs budaya. Namun di balik kemegahannya, panitia yang dipimpin oleh dua warga Belanda berinisial MS dan RJ menerapkan sistem registrasi yang memblokir alamat IP Indonesia serta mewajibkan pengunggahan paspor negara asing. Setidaknya 75 pelari lokal yang telah mengisi formulir dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu per orang, tiba-tiba menerima pemberitahuan pembatalan dengan alasan teknis. Tak satu pun WNI yang berhasil mendapatkan nomor bib.
Sejumlah pelari amatir yang telah berlatih berminggu-minggu merasa dicurangi. “Saya sudah transfer uang, tapi tiba-tiba dikembalikan. Waktu saya tanya, katanya event ini eksklusif buat bule. Ini penghinaan,” ujar Komang Ardika, salah satu calon peserta yang videonya viral di TikTok. Rangkaian keluhan ini dengan cepat mengundang perhatian netizen dan menjadi laporan dasar bagi pihak berwenang.
Investigasi dan Temuan Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pendalaman begitu menerima aduan resmi masyarakat pada 24 Juli pagi. Tim mendatangi kantor manajemen event di Jalan Dewi Sri, Kuta, dan memeriksa dua warga negara Belanda tersebut. Dari laptop dan server pendaftaran yang disita sementara, ditemukan bukti digital bahwa sistem pendaftaran secara otomatis menolak akun dengan identitas WNI.
“Mereka mengaku sengaja menyasar pasar ekspatriat dan turis premium, namun kami menemukan tidak ada satu pun ketentuan dalam izin yang memberikan kewenangan diskriminasi berbasis kewarganegaraan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Ngurah Rai, Made Sutarka. Pemeriksaan mendalam juga mengungkap bahwa perusahaan penyelenggara event berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang baru berdiri tiga bulan lalu, sehingga tindakannya dinilai melanggar prinsip “Indonesia untuk Semua” yang diusung Kementerian Pariwisata.
Dasar Hukum Penangkalan
Direktur Jenderal Imigrasi, Bambang Soeseno, dalam konferensi pers virtual menyatakan tindakan tegas ini berdasar pada Pasal 75 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut orang asing dapat ditangkal apabila melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau merusak citra bangsa. “Kami tidak main-main. Diskriminasi terhadap WNI di tanah sendiri merupakan bentuk pelecehan serius. Maka, hari ini saya tetapkan penangkalan terhadap MS dan RJ selama 10 tahun,” tegasnya.
“Keduanya juga langsung di-deportasi setelah menjalani berita acara pemeriksaan. Mereka sudah terbang keluar negeri sore ini dan tidak akan bisa kembali ke Indonesia hingga 23 Juli 2036. Ini pelajaran bagi siapapun,” tambah Bambang.
Respons Lintas Kementerian dan Masyarakat
Keputusan Ditjen Imigrasi ini mendapat respons positif dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menteri Pariwisata menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga. “Bali adalah rumah bagi semua. Tidak boleh ada satu event pun yang merendahkan tuan rumahnya sendiri. Kami akan perketat pemberian izin rekomendasi event internasional agar kasus serupa tidak terulang,” ucapnya.
Di tingkat lokal, tokoh adat dan DPRD Bali menyatakan dukungan penuh. “Ini kemenangan rakyat kecil. Pemerintah menunjukkan ketegasannya, dan kami berterima kasih. Sekarang waktunya memastikan regulasi penyelenggaraan event lebih jelas agar tidak ada lagi luka serupa di masa depan,” kata anggota Komisi III DPRD Bali, I Gusti Ngurah Ariawan.
Pencegahan dan Pengawasan Diperketat
Sebagai tindak lanjut, seluruh Kantor Imigrasi di Bali dan Indonesia akan melakukan audit terhadap PMA sejenis yang menggelar acara berskala publik. Ditjen Imigrasi juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengawasi penyebaran informasi digital event-event asing yang berpotensi diskriminatif.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi perlakuan tidak adil berbasis kewarganegaraan kepada kantor imigrasi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi. “Dengan langkah cepat ini, kami ingin mengirim pesan jelas: Indonesia adalah negara berdaulat yang menjunjung tinggi keadilan dan persamaan hak. Tidak ada tempat bagi diskriminasi,” pungkas Bambang Soeseno.
Comments (0)