IDI Usulkan Evaluasi dan Batas 40 Jam Kerja Dokter Internship
Jakarta — Jajaran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti peristiwa meninggalnya seorang dokter peserta pemagangan di salah satu fasilitas keseha...
Jakarta — Jajaran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti peristiwa meninggalnya seorang dokter peserta pemagangan di salah satu fasilitas kesehatan di kawasan timur Indonesia. Dalam Rapat Pleno yang digelar di Jakarta pada Senin (23/10/2024), organisasi profesi itu secara bulat mengajukan desakan kepada pemerintah agar segera memberlakukan pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu bagi para dokter internship serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema program yang selama ini dijalankan.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap temuan awal tim investigasi internal IDI yang mengindikasikan bahwa dokter yang wafat tersebut diduga mengalami kelelahan berat setelah menuntaskan rangkaian jaga dengan durasi di atas batas kewajaran. “Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Kejadian ini bukan sekadar musibah perorangan, melainkan gejala sistemik yang sudah terlalu sering disuarakan oleh para dokter muda. Sudah saatnya ada tindakan konkret untuk mengakhiri budaya jam kerja eksploitatif di rumah sakit pendidikan dan wahana internship,” tegas Kepala Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Anggota PB IDI, Dr. Raditya Kusuma, Sp.PD, di sela-sela rapat.
Berdasarkan penelusuran PB IDI, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan bahwa peserta program internship rutin menjalani beban dinas lebih dari 80 jam dalam sepekan. Angka itu jauh melampaui ambang maksimum yang direkomendasikan oleh berbagai organisasi kesehatan internasional. Oleh karena itu, selain pembatasan 40 jam, IDI juga mendesakkan penerapan skema kompensasi waktu istirahat dan larangan mutlak menugaskan dokter magang sebagai penanggung jawab tunggal pada jam malam tanpa supervisi langsung dari dokter pendamping yang kompeten.
“Evaluasi harus mencakup desain kurikulum pemagangan, distribusi peserta di wahana, mekanisme supervisi, serta sistem pengaduan dan perlindungan bagi peserta yang mengalami tekanan atau eksploitasi di tempat kerja. Pembatasan 40 jam per pekan hanyalah langkah awal dari serangkaian perbaikan yang kami tuntut,” tambah Dr. Raditya.
Kronologi dan Desakan Publik
Kasus nahas yang menimpa dokter muda tersebut menjadi pukulan telak bagi komunitas medis dan memantik kembali perdebatan di ruang publik tentang nasib para peserta internship. Informasi yang dihimpun oleh tim IDI menyebutkan bahwa dokter yang bersangkutan sempat mengeluhkan kelelahan hebat sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tempat tinggalnya. Ia diketahui tengah menjalani periode jaga berturut-turut dengan total lebih dari seratus jam tanpa jeda istirahat yang memadai. Meskipun penyelidikan resmi oleh pihak kepolisian dan rumah sakit masih berjalan, PB IDI menekankan bahwa pola serupa telah berulang kali menimpa para sejawat muda dan perlu segera diintervensi secara struktural.
Program internship sendiri merupakan tahapan wajib bagi setiap dokter lulusan baru yang ingin memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) penuh. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait, para dokter ini ditempatkan di rumah sakit dan puskesmas—seringkali di daerah tertinggal—selama satu tahun penuh. Karena ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, tidak jarang seorang dokter magang harus melayani puluhan hingga ratusan pasien per shift, membuat jam dinas membengkak tanpa kontrol yang ketat.
Rekomendasi Konkret untuk Reformasi Pemagangan
Dalam dokumen rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), PB IDI merumuskan empat pilar perbaikan. Pertama, penetapan aturan baku pembatas jam kerja 40 jam per pekan dengan pencatatan digital yang transparan dan diaudit berkala. Kedua, evaluasi berkala setiap tiga bulan terhadap program pemagangan yang melibatkan umpan balik dari peserta, pendamping, dan pasien. Ketiga, pemeriksaan kesehatan mencakup aspek fisik, mental, dan tingkat kelelahan yang diwajibkan setiap dua bulan sekali, dengan hasil yang dapat diakses oleh pengelola program dan tidak hanya menjadi formalitas administratif.
Keempat, IDI mendorong pembentukan badan advokasi khusus di bawah koordinasi KKI yang bertugas menangani laporan eksploitasi atau kekerasan di wahana internship. Mekanisme whistleblower diberi pengakuan formal agar para dokter magang yang selama ini enggan melapor karena khawatir ancaman sanksi akademik atau mutasi bisa mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Pemeriksaan kesehatan ketat bukan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk mendeteksi dini apabila ada peserta yang tekanan darahnya tidak terkendali, mengalami gangguan tidur berat, atau menunjukkan indikasi depresi. Siapa pun yang dinyatakan tidak laik dinas untuk sementara harus mendapatkan hak istirahat penuh dan pengobatan tanpa kehilangan tempat dalam program,” jelas Dr. Raditya.
Persiapan Regulasi dan Respons Pemerintah
Menurut sumber di lingkungan Kementerian Kesehatan, usulan IDI tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Internship yang saat ini memasuki tahap pembahasan antardirektorat. Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Ariani Widyastuti, M.Kes, yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah opsi, termasuk penerapan sanksi bagi wahana internship yang melanggar batas jam kerja dan pengintegrasian sistem pemantauan digital berbasis aplikasi yang terhubung langsung dengan Kementerian Kesehatan.
“Kami menyambut positif masukan dari PB IDI. Rancangan regulasi memang akan lebih eksplisit dalam mengatur jam kerja dan sanksi bagi institusi yang menyimpang. Namun, perlu juga solusi atas masalah fundamental, yaitu kekurangan tenaga dokter di banyak daerah, agar pembatasan jam kerja tidak berujung pada ketiadaan layanan kesehatan di garda terdepan,” ujar Ariani.
PB IDI menegaskan akan terus mengawal proses revisi aturan tersebut untuk memastikan agar kepentingan para dokter magang tidak dikesampingkan oleh pertimbangan operasional jangka pendek. Organisasi ini juga berencana meluncurkan hotline khusus yang bisa diakses secara anonim oleh peserta internship di seluruh Indonesia guna menampung keluhan, masukan, dan laporan pelanggaran secara langsung. “Kita harus memperlakukan dokter internship sebagai aset masa depan bangsa, bukan sebagai tenaga murah yang bisa dipaksa bekerja tanpa batas. Nyawa manusia tidak bisa ditawar, dan kematian sejawat muda ini menjadi cermin bagi kita semua,” tutup Dr. Raditya Kusuma dalam konferensi pers di Jakarta.
Comments (0)