Ibu di Bogor Simpan Jasad Bayi Lima Hari dalam Lemari Pakaian
Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik penemuan jasad bayi yang dibuang di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tersangka berinisial SSA, seorang ibu rumah tangga, mengaku menyembunyikan jenazah bayinya d...
Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik penemuan jasad bayi yang dibuang di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tersangka berinisial SSA, seorang ibu rumah tangga, mengaku menyembunyikan jenazah bayinya di dalam lemari pakaian selama lima hari setelah melahirkan sendirian di toilet Pasar Minggu, Jakarta. Motif penyembunyian diduga untuk menghilangkan jejak kelahiran yang tidak diinginkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor, Komisaris Albertus Recky, dalam konferensi pers pada Minggu (27/7/2026), menyampaikan bahwa pengakuan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman maraton. "Tersangka SSA tidak membuang bayinya langsung setelah lahir. Justru, ia membawa pulang jasad itu ke rumahnya dan menyimpannya di lemari pakaian kamar selama lima hari, sebelum akhirnya berusaha membuangnya di lokasi lain," ujarnya.
Lahir di Toilet Pasar, Disimpan di Lemari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SSA diketahui tengah hamil di luar nikah. Pada tanggal 20 Juli 2026, ia merasakan kontraksi saat berada di area Pasar Minggu. Ia kemudian masuk ke toilet umum di kawasan tersebut dan melahirkan seorang bayi laki-laki tanpa bantuan tenaga medis. Dalam kondisi panik, tersangka membungkus bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut dengan kain dan memasukkannya ke dalam tas belanja.
Setelahnya, SSA kembali ke kediamannya di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dengan membawa jasad bayinya. Alih-alih melapor ke pihak berwenang, ia memilih menyimpannya di lemari pakaian yang jarang digunakan. Selama lima hari, tepatnya hingga 25 Juli 2026, jasad itu tersimpan rapat di antara tumpukan pakaian, tanpa diketahui anggota keluarga lain yang tinggal serumah.
Upaya Pembuangan yang Berakhir Pengungkapan
Merasa khawatir akan terendus, pada Jumat (25/7/2026) dini hari, SSA nekat membawa jasad tersebut keluar rumah. Ia menaruhnya di sebuah lahan kosong dekat area persawahan di wilayah Bogor Utara. Warga yang mencurigai sebuah bungkusan mencurigakan akhirnya melapor ke aparat kepolisian setempat. Polisi yang tiba di lokasi menemukan jasad bayi dalam kondisi mulai membusuk dan segera membawanya ke rumah sakit untuk diautopsi.
Tim identifikasi dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bogor langsung memburu pelaku. Dari penyelidikan di lapangan dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi pembuangan, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah pada SSA. Dalam waktu kurang dari 48 jam, SSA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa kain pembungkus dan pakaian yang digunakan tersangka turut diamankan.
Pasal Jerat dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, penyidik menjerat SSA dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian mayat, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan penjara.
"Kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membantu tindakan tersangka. Pemeriksaan psikologis juga akan dilakukan untuk mengungkap kondisi kejiwaan SSA, mengingat tindakan menyimpan mayat di dalam lemari selama lima hari bukanlah reaksi yang lazim," tegas Komisaris Albertus.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan psikolog klinis untuk menangani trauma yang mungkin dialami tersangka, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti pentingnya edukasi kesehatan reproduksi serta akses terhadap dukungan psikologis bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan.
Comments (0)