Ibrahim Assuaibi Sebut Akar Masalah KUR Jember pada Kolektor, Bukan Bank
JEMBER — Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ibrahim Assuaibi, menegaskan bahwa sorotan terhadap bank BUMN penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jember...
JEMBER — Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ibrahim Assuaibi, menegaskan bahwa sorotan terhadap bank BUMN penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jember tidak tepat sasaran. Masalah utama, menurutnya, justru berada pada praktik dan pengawasan terhadap collection agent—pihak ketiga yang ditugasi menagih angsuran dari debitur.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (12/3) lalu, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank nasional Kantor Cabang Jember. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam rekayasa penagihan dan penyalahgunaan dana angsuran yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kronologi Penetapan Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Jatim, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah seorang mantan kepala cabang, satu orang account officer, dan satu orang pimpinan perusahaan collection agent yang bekerja sama dengan bank penyalur. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandi yang terungkap dalam penyidikan adalah manipulasi data debitur fiktif, serta penarikan angsuran oleh collection agent yang tidak disetorkan ke rekening penampungan bank. Dana yang seharusnya menjadi pelunasan KUR justru dialirkan ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk kepentingan di luar bisnis perbankan. Total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 27 miliar.
Bank BUMN Bukan Pihak yang Disalahkan
Ibrahim Assuaibi yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, Kamis (13/3), menyatakan bahwa penyaluran KUR oleh bank BUMN sudah berlangsung sesuai prosedur operasional standar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Koperasi dan UKM. “Jangan salahkan bank penyalur. Masalahnya ada di collection agent. Mereka ini pihak luar yang direkrut untuk membantu penagihan, tapi pengawasan terhadap kinerjanya sering kali lemah,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, dalam banyak kasus serupa, pihak perbankan telah menjalankan fungsi due diligence dan know your customer dengan baik saat menyalurkan kredit. Namun celah muncul ketika angsuran yang ditarik oleh kolektor tidak tercatat secara real-time dalam sistem perbankan. “Ini bukan kegagalan bank dalam menyalurkan KUR, melainkan kegagalan dalam mengendalikan mitra penagih,” tegasnya.
Desakan Evaluasi Sistem Penagihan
Ibrahim mendorong agar Kementerian BUMN bersama regulator keuangan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan audit terhadap collection agent di seluruh program KUR. Ia menyarankan penerapan teknologi digital payment yang terintegrasi langsung dengan sistem bank, sehingga setiap pembayaran debitur terekam otomatis tanpa melalui tangan kolektor.
“Dengan digitalisasi penagihan, potensi kebocoran bisa ditekan hampir nol. Debitur cukup membayar lewat kanal resmi: mobile banking, agen brilink, atau minimarket yang sudah bekerja sama. Tidak perlu lagi ada kolektor yang membawa uang tunai dalam jumlah besar,” paparnya.
Selain itu, ia meminta agar kejaksaan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal bank yang mungkin lalai dalam melakukan pengawasan berkala. “Pidana korporasi juga harus dipertimbangkan jika terbukti ada pembiaran sistemik,” imbuh Ibrahim.
Respons Bank BUMN dan OJK
Pihak bank BUMN yang menjadi lokasi perkara menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, manajemen menyatakan telah melakukan audit internal dan menemukan sejumlah penyimpangan prosedur oleh oknum pegawai yang kini telah diberhentikan.
“Kami menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah melanggar kode etik perbankan. Bank akan terus memperkuat sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan bank tersebut.
OJK melalui Deputi Komisioner Pengawas Perbankan juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta seluruh bank penyalur KUR untuk melaporkan ulang profil dan kinerja collection agent yang digunakan. Langkah ini ditempuh agar regulator memiliki basis data yang lengkap dan dapat mendeteksi potensi risiko lebih dini.
Dampak Terhadap Penyaluran KUR di Jember
Kasus hukum ini dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim penyaluran KUR di wilayah Jember dan sekitarnya. Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Jember menunjukkan bahwa penyaluran KUR mikro pada tahun 2025 mencapai Rp 1,2 triliun dengan tingkat kredit macet di angka 4,7 persen. Angka tersebut relatif rendah dan menunjukkan bahwa mayoritas debitur mampu membayar tepat waktu.
Namun dengan munculnya kasus ini, sejumlah kalangan pelaku usaha mikro menyatakan kekhawatiran bahwa proses pengajuan KUR baru akan diperketat secara berlebihan. “Kami berharap bank tetap membuka akses kredit seluas-luasnya bagi pelaku UMKM yang jujur dan produktif. Jangan sampai ulah segelintir orang membuat rakyat kecil kesulitan modal,” ujar Sutikno, Ketua Asosiasi UMKM Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bagian Perekonomian menyatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan bank penyalur dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu program pemulihan ekonomi daerah pascapandemi. “KUR adalah instrumen vital bagi pengembangan usaha mikro. Kami akan mengawal agar penyalurannya tetap berjalan lancar dengan pengawasan yang lebih ketat,” tegas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Jember, Hariyanto.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim masih terus mendalami keterangan para saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sidang perdana untuk ketiga tersangka dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada awal April 2026.
Comments (0)