Hotman Paris Beberkan Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengungkap alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adria...

Jul 20, 2026 - 03:34
0 0
Hotman Paris Beberkan Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengungkap alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers yang digelar di bilangan Jakarta Pusat, Jumat sore, Hotman menegaskan bahwa langkahnya tersebut murni didasari keyakinan pribadi terhadap kliennya serta komitmen profesi dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Hubungan Personal dan Keyakinan Awal

Hotman Paris mengawali penjelasannya dengan menekankan relasi yang telah terjalin lama antara dirinya dan Febrie. Menurutnya, pengenalan terhadap karakter dan rekam jejak sang mantan pejabat menjadi fondasi awal yang membuatnya menerima permintaan pendampingan hukum. "Saya kenal Febrie sudah bertahun-tahun, sejak ia masih menjadi jaksa di berbagai penugasan. Saya melihat langsung bagaimana ia bekerja," ujar Hotman di hadapan awak media.

Pengacara yang dikenal dengan gaya flamboyan itu menambahkan, saat pertama kali dikontak oleh keluarga Febrie pasca-operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia justru merasa terkejut dengan konstruksi perkara yang disangkakan. Hotman menyebut, kliennya selama ini dikenal sebagai sosok yang berintegritas di internal Kejaksaan Agung dan tidak pernah terlibat dalam praktik transaksional yang mencoreng marwah institusi. "Dari penilaian saya, tuduhan ini terlalu prematur. Febrie adalah tipikal jaksa yang tidak tergoda oleh uang. Jadi saya merasa perlu mendampingi untuk mengungkap kebenaran," tegasnya.

Niat Membela Berlandaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pemaparannya, Hotman Paris berkali-kali menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal, terlepas dari status atau jabatan yang pernah diemban. Ia mengutip secara eksplisit ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjunjung asas praduga tak bersalah. "Saya tidak peduli apakah dia mantan pejabat, pengusaha, atau rakyat biasa. Selama statusnya masih tersangka dan belum ada putusan inkracht, maka hak-haknya sebagai warga negara harus dihormati," imbuhnya.

Hotman juga menepis anggapan bahwa ia menerima kuasa dari Febrie Adriansyah karena motif finansial semata. Ia menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara, prioritas utamanya adalah mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. "Honor itu nomor kesekian. Yang utama adalah bagaimana kita mengawal fakta persidangan agar jangan sampai ada rekayasa. Saya sudah 40 tahun jadi pengacara, reputasi saya lebih mahal daripada uang," ucapnya dengan nada tinggi.

Mendeteksi Kejanggalan dalam Kasus

Lebih lanjut, Hotman Paris menyebut bahwa tim hukum yang dipimpinnya telah mempelajari secara saksama berkas penyidikan yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil penelaahan awal, ia mengisyaratkan adanya sejumlah kejanggalan prosedural yang perlu diuji dalam persidangan nanti. Ia mencontohkan kronologi yang diuraikan oleh penyidik dinilai tidak sepenuhnya akurat dalam mendeskripsikan peran Febrie sebagai Jampidsus saat itu.

"Kami menemukan fakta bahwa keputusan-keputusan yang diambil terkait pengelolaan izin usaha pertambangan tidak dilakukan secara sepihak oleh klien kami. Ada mekanisme kolektif kolegial di kejaksaan yang diabaikan dalam konstruksi dakwaan," jelas Hotman. Tim kuasa hukum, katanya, juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mendudukkan kembali kewenangan Jampidsus dalam sistem peradilan pidana, sehingga klaim penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan bisa dibantah secara ilmiah.

Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 September 2023 atas dugaan menerima suap dari seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur. Suap tersebut diduga diberikan agar Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan atas dugaan korupsi di sektor pertambangan. Namun, Hotman menilai bahwa kliennya justru menjadi korban dari pertarungan kepentingan antara kelompok bisnis yang berseteru. "Ini bukan perkara sederhana. Ada aroma dendam politik dan bisnis yang sangat kuat. Kami akan buka semuanya di meja hijau," pungkas Hotman.

Komitmen Penuh hingga Vonis Akhir

Menutup keterangannya, Hotman Paris menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari penanganan perkara ini meskipun tekanan publik terhadap eks Jampidsus begitu besar. Ia mengaku siap menghadapi segala risiko, termasuk kemungkinan serangan balik dari pihak-pihak yang tidak senang dengan pembelaannya. "Selama klien saya percaya dan tidak berbohong kepada saya, saya akan berdiri di sampingnya sampai hakim menjatuhkan putusan. Itu sumpah advokat," tegasnya.

Kehadiran Hotman Paris di jajaran kuasa hukum Febrie Adriansyah otomatis menambah ketegangan di kancah penegakan hukum nasional. Publik kini menunggu bagaimana perang argumen antara tim penuntut KPK dan pengacara tenar tersebut akan mewarnai ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dijadwalkan menggelar sidang dakwaan dalam pekan mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User