Hotman Paris Beberkan Alasan Dampingi Eks Jampidsus
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan bahwa dirinya menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampa...
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan bahwa dirinya menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023. Hotman menegaskan bahwa keputusannya didasarkan pada keyakinan akan integritas Febrie dan pertimbangan profesionalisme dalam menangani perkara yang dihadapi kliennya.
“Saya menyatakan secara resmi mendampingi Pak Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukum. Alasan saya sederhana: setelah mempelajari dokumen dan fakta hukum, saya yakin bahwa klien saya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Ini adalah tugas konstitusional seorang pengacara untuk membela setiap warga negara yang haknya terancam,” ujar Hotman dalam keterangan pers yang dihadiri sejumlah awak media.
Latar Belakang dan Dugaan Kasus
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung RI sejak tahun 2021 hingga 2024. Ia dikenal sebagai tokoh yang gencar menindaklanjuti berbagai perkara korupsi besar, termasuk kasus tata niaga komoditas timah dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun pada pertengahan tahun 2024, Febrie dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan suatu perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara dalam Rapat Koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Meskipun belum ada keputusan resmi mengenai status hukum Febrie, publik mulai ramai membahas kemungkinan adanya konflik kepentingan. Hotman menyatakan bahwa ia akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Tegas Hotman Paris
Dalam kesempatan yang sama, Hotman menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerir segala bentuk tekanan atau intimidasi terhadap kliennya. “Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Saya tahu bagaimana sistem hukum bekerja. Jika ada upaya kriminalisasi, saya akan melawan sampai ke Mahkamah Konstitusi jika perlu,” tegasnya dengan nada tinggi.
Hotman juga menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum. Menurutnya, kasus yang menimpa Febrie harus ditangani secara objektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu. “Kita harus mendukung aparat penegak hukum yang bersih. Jangan sampai pejabat yang justru berprestasi dalam memberantas korupsi malah menjadi korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, pengacara yang terkenal dengan gaya flamboyan ini menyatakan bahwa dirinya telah menyiapkan tim hukum yang solid. Tim tersebut terdiri dari para ahli pidana dan tata negara yang akan mengkaji setiap aspek perkara. “Kami sudah melakukan pleno internal dan menyusun strategi. Setiap langkah akan berdasarkan UU dan keputusan pengadilan sebelumnya,” tambahnya.
Rencana Langkah Hukum Selanjutnya
Hotman mengungkapkan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan peninjauan terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak prosedural. Ia mengklaim telah mengantongi dokumen yang membuktikan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka. “Kami akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke Bareskrim dan Komisi Kejaksaan. Jika perlu, kami akan menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga meminta agar fraksi-fraksi di DPR ikut mengawal kasus ini. Menurutnya, pengawasan legislatif sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. “Saya berharap Fraksi-fraksi di DPR, khususnya Komisi III, dapat membahas kasus ini secara objektif dalam rapat dengar pendapat. Ini demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan resmi terkait penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan berkomentar lebih lanjut sebelum ada putusan resmi.
Comments (0)