Harta Kekayaan Wagub Riau Hariyanto Disorot Pasca-OTT Gubernur
PEKANBARU — Publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, mencuat di tengah penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Abdul...
PEKANBARU — Publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, mencuat di tengah penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid. Berdasarkan data yang dihimpun, Hariyanto tercatat memiliki total harta senilai lebih dari Rp8,7 miliar, yang disampaikan dalam laporan periodik tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Hariyanto langsung menjadi perhatian setelah ia secara otomatis mengisi kekosongan kursi gubernur sebagai pelaksana tugas, menyusul penangkapan Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (14/5/2025) malam. KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp150 miliar. Kondisi ini mendorong penelusuran publik terhadap profil dan kekayaan pribadi wagub yang kini memegang kendali pemerintahan daerah.
Rincian Aset dalam LHKPN
Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK pada 28 Februari 2025, Hariyanto melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas total 2.450 meter persegi yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Jakarta Selatan. Nilai akumulasi aset properti tersebut diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar. Rinciannya meliputi rumah tinggal di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, senilai Rp1,8 miliar; kebun kelapa sawit di Kampar senilai Rp900 juta; serta apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang tercatat seharga Rp1,5 miliar.
Selain itu, Hariyanto memiliki kendaraan bermotor berupa Toyota Alphard tahun 2023 senilai Rp1,2 miliar, Toyota Fortuner tahun 2021 senilai Rp450 juta, dan dua unit sepeda motor Honda. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia dan koleksi jam tangan, sebesar Rp650 juta. Di sisi keuangan, tercatat kas dan setara kas sejumlah Rp2,7 miliar yang ditempatkan dalam bentuk tabungan dan deposito di dua bank nasional.
“Seluruh harta yang saya laporkan merupakan hasil akumulasi karier sebagai pengusaha sebelum menjabat, warisan keluarga, serta pendapatan sah selama menjadi anggota DPRD dan wakil gubernur. Tidak ada yang disembunyikan,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/5/2025).
Hariyanto juga menekankan bahwa ia tidak memiliki utang dalam jumlah signifikan. Beban finansial yang dilaporkan hanya mencakup kredit kendaraan bermotor dengan sisa pokok Rp200 juta. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya adalah Rp8,71 miliar setelah dikurangi kewajiban.
Jejak Politik dan Bisnis
Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau periode 2024–2029, Hariyanto dikenal sebagai pengusaha di sektor perkebunan dan properti. Ia memulai karier politik sebagai anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar selama tiga periode sejak 2009. Pengalamannya di parlemen mencakup posisi Ketua Komisi C yang membidangi keuangan dan pembangunan. Basis bisnisnya yang mapan sebelum memasuki politik menjadi penjelasan atas akumulasi aset yang dilaporkan.
Pelantikan Hariyanto bersama Abdul Wahid pada 20 Februari 2024 menjadi titik awal pasangan ini memimpin Riau. Kini, dengan status Abdul Wahid sebagai tersangka, mekanisme pergantian mengikuti ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hariyanto akan menjalankan fungsi gubernur hingga ada keputusan definitif dari Kementerian Dalam Negeri.
Tanggapan KPK dan Pengawasan Publik
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi kembali LHKPN seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau, termasuk milik Hariyanto, dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang yang mungkin terkait dengan perkara Abdul Wahid.
“KPK memiliki kewenangan memeriksa kepatuhan pelaporan dan kebenaran isi LHKPN. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan profil atau pola transaksi, kami akan menindaklanjuti secara hukum,” ujar Tessa.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyembunyian harta dari hasil korupsi oleh pejabat lain. KPK juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan aset pejabat yang tidak tercatat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pemerintahan di Kantor Gubernur Riau berjalan normal di bawah arahan Pelaksana Tugas Gubernur S. F. Hariyanto. Ia dijadwalkan memimpin rapat koordinasi pembangunan bersama bupati dan wali kota se-Riau pada Jumat (16/5/2025) untuk memastikan roda pemerintahan tidak terganggu oleh kasus yang menimpa mitra kerjanya.
Comments (0)