Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Pasca OTT KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin malam (23/6/2025) di kediaman pribadinya di kompleks pe...

Jul 12, 2026 - 09:17
0 1
Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Pasca OTT KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin malam (23/6/2025) di kediaman pribadinya di kompleks perkantoran pemerintahan kabupaten. Penangkapan ini mengejutkan publik karena Sugiri selama ini dikenal sebagai kepala daerah dengan citra bersih. Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen kontrak proyek senilai miliaran rupiah.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aliran dana terhadap sejumlah proyek infrastruktur strategis di Ponorogo. KPK bergerak setelah menerima informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang suap dari seorang rekanan kepada orang kepercayaan bupati. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar dan 15.000 dolar Amerika Serikat yang diduga merupakan bagian dari commitment fee proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD dr. Harjono.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Menurut keterangan resmi KPK, tim penindakan yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan telah melakukan pengawasan selama tiga pekan terakhir. Pada pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan tiga orang, yakni Sugiri Sancoko, seorang kepala dinas, dan seorang pengusaha kontraktor berinisial HS. Penangkapan berlangsung di ruang kerja pribadi bupati yang terletak di area Rumah Dinas Jabatan.

“Kami temukan uang yang dibungkus dalam kardus dan tas jinjing. Ini bukan kali pertama, karena pola transaksinya sudah berjalan sejak tahun 2023,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa pagi (24/6/2025).

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen lelang proyek peningkatan jalan kabupaten senilai Rp37 miliar yang dimenangkan perusahaan milik HS. Diduga, Sugiri menerima fee sebesar 7 persen dari setiap proyek yang dikerjakan kontraktor tersebut. Para tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Tahanan KPK selama 1x24 jam pertama.

Profil Harta Kekayaan Sugiri Sancoko

Pasca-penangkapan, sorotan publik tertuju pada rekam jejak harta kekayaan sang bupati. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK pada 31 Desember 2024, total kekayaan Sugiri tercatat sebesar Rp11,3 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan di tiga lokasi di Ponorogo dan Madiun senilai Rp4,7 miliar, alat transportasi berupa empat mobil mewah dan dua motor senilai Rp1,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp850 juta, surat berharga Rp2,1 miliar, serta kas dan setara kas Rp2,05 miliar.

Angka tersebut mengejutkan jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2022 yang hanya mencatatkan total harta Rp6,8 miliar. Artinya, terjadi lonjakan kekayaan sebesar 66 persen dalam kurun dua tahun terakhir. “Kami akan mendalami sumber pertambahan kekayaan tersebut, apakah berasal dari penghasilan yang sah atau justru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang kami tangani,” tegas Tessa Mahardhika.

Dari data yang dihimpun, Sugiri juga tercatat memiliki utang sebesar Rp900 juta kepada sebuah bank BUMN, sehingga kekayaan bersihnya tercatat sekitar Rp10,4 miliar. LHKPN tersebut tidak mencantumkan kepemilikan atas aset properti di luar negeri, namun KPK akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kemungkinan adanya kekayaan tersembunyi di luar sistem pelaporan.

Sikap KPK dan Proses Hukum Selanjutnya

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. “Tidak ada tempat bagi kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujarnya. Ancaman hukuman maksimal sesuai pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK akan menggelar konferensi pers penetapan tersangka. Sugiri Sancoko tidak sendiri; kemungkinan besar KPK akan menetapkan minimal tiga tersangka, termasuk pemberi suap dan perantara. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan staf khusus bupati, untuk dimintai keterangan.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi Kabupaten Ponorogo yang tengah gencar mengampanyekan tata kelola pemerintahan bersih. Forum Masyarakat Peduli Ponorogo dalam pernyataannya mendesak KPK untuk mengusut tuntas seluruh jaringan korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut. “Kami mendukung penuh langkah KPK. Jangan sampai hanya Bupati yang menjadi tumbal, sementara aktor lain di DPRD dan swasta justru lolos,” ujar Koordinator Forum, Mulyanto.

KPK memastikan akan segera menerbitkan surat penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tim penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. Masyarakat diminta bersabar dan terus mengawal proses hukum agar berjalan adil tanpa intervensi politik.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User