KPK Tegaskan Belum Bahas Rencana Investigasi Bersama Eks Jampidsus

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat satu pun agenda pembahasan, baik di tingkat pimpinan maupun lintas institusi, menyangkut wacana investigasi gabungan terhadap d...

Jul 12, 2026 - 09:16
0 0
KPK Tegaskan Belum Bahas Rencana Investigasi Bersama Eks Jampidsus

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat satu pun agenda pembahasan, baik di tingkat pimpinan maupun lintas institusi, menyangkut wacana investigasi gabungan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa pagi. Lembaga antirasuah menyatakan tidak pernah menerima usulan resmi dari kementerian, lembaga penegak hukum lain, atau Komisi III DPR RI perihal pembentukan tim investigasi bersama tersebut.

Tidak Ada Usulan Formal dari Pihak Mana pun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, secara eksplisit menyampaikan bahwa mekanisme koordinasi antarpenegak hukum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi khusus untuk penanganan perkara yang disebut-sebut melibatkan eks pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, pihaknya sama sekali belum menerima surat, nota dinas, ataupun rekomendasi dari pemangku kepentingan.

"Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi spekulasi. Sampai detik ini, tidak ada pembahasan apa pun terkait rencana joint investigation. Jika memang ada inisiatif, seharusnya disertai dengan pengajuan resmi melalui saluran kelembagaan yang berlaku,"
ujar Fikri di hadapan awak media.

Penegasan ini sekaligus merespons pemberitaan yang mengutip sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang sebelumnya mendesak KPK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas terpadu untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam penghentian atau penundaan penanganan perkara-perkara besar di era kepemimpinan Jampidsus tertentu. Ali Fikri menambahkan bahwa setiap desakan publik akan ditelaah, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Belum Memasuki Tahap Penyelidikan

Sumber di internal KPK yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa laporan masyarakat serta hasil analisis intelijen yang menyangkut eks Jampidsus memang telah masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat dan telah dilakukan telaah awal oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Namun, hingga pekan pertama Oktober, materi laporan tersebut belum naik ke tingkat penyelidikan. "Diperlukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status, dan sejauh ini tim masih mendalami arus transaksi keuangan yang diduga diterima oleh pihak terkait," ungkap sumber tersebut.

KPK mengakui, kompleksitas perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penuntutan membutuhkan kehati-hatian. Sebab, selain potensi benturan kepentingan di internal Kejaksaan, terdapat pula kewajiban untuk menjaga supremasi hukum dan keadilan bagi subjek terlapor. Oleh karena itu, meskipun belum ada pembahasan investigasi gabungan, KPK tidak menutup pintu untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain apabila nanti ditemukan indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak dari berbagai sektor.

Respons atas Desakan Publik dan Parlemen

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dalam tiga pekan terakhir gencar mendorong pembentukan tim investigasi bersama lintas lembaga. Mereka menilai, ketidaktransparanan dalam pengelolaan perkara oleh oknum Jampidsus periode 2018–2022 berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah, terutama dalam kasus penghentian penyelidikan proyek infrastruktur dan restitusi pajak. Namun, Ali Fikri menegaskan bahwa dorongan tersebut baru sebatas rekomendasi dan belum pernah diubah menjadi dokumen kerja sama antarlembaga.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nico Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat pada 28 September 2024, sempat mempertanyakan ketiadaan langkah progresif KPK.

"Kami mendukung penuh apabila KPK berkolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan. Tapi kami juga memahami mekanisme hukum harus dihormati. KPK sebagai trigger mechanism harus menjelaskan kepada publik bahwa tidak semua informasi di ruang publik bersifat serta-merta bisa ditindaklanjuti tanpa dasar hukum yang kuat,"
ucap Nico.

KPK Buka Peluang Kolaborasi di Masa Depan

Meski saat ini belum ada bahasan soal joint investigation, KPK menegaskan bahwa kolaborasi penegakan hukum tetap menjadi semangat utama dalam pemberantasan korupsi. KPK menyatakan kesiapan, bila suatu saat data dan bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi syarat pembentukan tim bersama, baik melalui koordinasi supervisi Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan) ataupun melalui forum Forkopimda Tipikor, maka skema investigasi gabungan dapat segera diaktifkan.

Ali Fikri menutup keterangan resmi dengan permohonan agar seluruh pihak memberi waktu kepada para penyidik untuk bekerja secara profesional.

"Kami tidak ingin spekulasi dan rumor justru mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip kami adalah due process of law. Setiap langkah yang kami ambil nanti akan kami komunikasikan secara terbuka,"
tandasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User