OJK Perketat Aturan Financial Influencer, Tutup Zona Abu-Abu

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat regulasi terhadap para financial influencer melalui penetapan batas tegas antara kegiatan edukasi dan pemberian rekomendasi keuangan. Keputus...

Jul 12, 2026 - 12:48
0 0

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat regulasi terhadap para financial influencer melalui penetapan batas tegas antara kegiatan edukasi dan pemberian rekomendasi keuangan. Keputusan yang dikeluarkan pada Jumat (18/7/2025) ini menjadi langkah fundamental untuk menutup area abu-abu yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam memberikan saran investasi tanpa landasan hukum yang jelas. Kebijakan ini merupakan respons atas masifnya pertumbuhan konten keuangan di media sosial yang berpotensi merugikan konsumen.

Dalam Rapat Koordinasi Dewan Komisioner yang berlangsung di Kantor Pusat OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK secara resmi menandatangani Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Melalui Media Digital. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap individu atau entitas yang memproduksi konten keuangan wajib mendeklarasikan secara eksplisit status mereka—apakah sebagai edukator keuangan tanpa lisensi memberi rekomendasi, atau sebagai profesional berlisensi yang berwenang memberikan saran investasi personal. “Kejelasan posisi ini penting untuk menutup wilayah abu-abu antara posisi sebagai pemberi edukasi keuangan atau pemberi rekomendasi keuangan dalam aktivitas influencer di sektor keuangan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers usai rapat.

Menimbang Risiko Informasi Menyesatkan

OJK mencatat lonjakan signifikan konten keuangan di platform digital. Data per Juni 2025 menunjukkan lebih dari 8.700 akun media sosial di Indonesia secara rutin memproduksi konten seputar investasi, perbankan, asuransi, dan pasar modal. Namun, verifikasi yang dilakukan OJK menunjukkan hanya 32 persen dari total akun tersebut yang dimiliki oleh pihak memiliki izin resmi sebagai penasihat keuangan atau perencana keuangan bersertifikat. Sisanya beroperasi tanpa payung hukum dan kerap menyajikan analisis yang menyerupai rekomendasi spesifik—seperti ajakan membeli saham tertentu atau mengalihkan dana ke produk tertentu—tanpa peringatan risiko yang memadai.

Fenomena ini memicu kekhawatiran regulator. Dalam banyak kasus, masyarakat awam kesulitan membedakan antara opini pribadi, edukasi umum, dan nasihat investasi yang bersifat ajakan. “Ketika seorang influencer mengatakan ‘reksa dana ini bagus, segera masuk sekarang,’ itu sudah masuk ranah rekomendasi yang hanya boleh diberikan oleh pihak berlisensi. Jika tidak, itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan turunannya,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Perilaku PUJK OJK, Dedy Patria, saat memberikan keterangan teknis.

Isi Pokok Regulasi dan Kewajiban Baru

POJK Nomor 19 Tahun 2025 mengatur tiga kewajiban utama bagi pelaku konten keuangan digital. Pertama, setiap konten wajib mencantumkan disclaimer permanen yang menyatakan status hukum pembuat konten, apakah sebagai edukator non-lisensi atau sebagai profesional berizin. Kedua, konten yang mengandung informasi spesifik tentang produk keuangan tertentu—termasuk nama, simbol, atau ciri khas yang dapat diidentifikasi—harus disertai data pendukung resmi dari otoritas terkait dan pernyataan bahwa konten tersebut bukan ajakan membeli atau menjual. Ketiga, bagi pihak yang ingin memberikan rekomendasi personal wajib memiliki izin dari OJK dan mencantumkan nomor registrasi dalam setiap unggahan.

Regulasi ini juga melarang praktik “shadow advertising” atau promosi terselubung, di mana influencer menerima kompensasi dari penerbit produk keuangan tanpa mengungkapkan hubungan komersial tersebut kepada publik. “Segala bentuk afiliasi harus diungkapkan secara transparan. Ini untuk mencegah benturan kepentingan yang merugikan konsumen,” kata Friderica menambahkan. OJK memberikan masa transisi selama tiga bulan hingga 18 Oktober 2025 bagi para pelaku konten untuk menyesuaikan diri.

Sanksi dan Mekanisme Pengawasan

Untuk memastikan kepatuhan, OJK membentuk Unit Pemantauan Konten Digital yang bertugas mengawasi platform media sosial utama secara proaktif. Unit ini berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi platform untuk melakukan takedown konten yang melanggar. Pelanggaran terhadap ketentuan POJK ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda hingga Rp5 miliar, pencabutan izin bagi pihak berlisensi, hingga pelaporan pidana ke aparat penegak hukum jika terbukti terdapat unsur penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

OJK juga menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang keuangan untuk mempercepat proses sertifikasi bagi para edukator yang ingin meningkatkan status menjadi profesional berizin. Program sertifikasi yang disubsidi sebagian oleh Industri Jasa Keuangan ini ditargetkan mampu mencetak 2.000 financial planner bersertifikat baru dalam satu tahun ke depan.

Respons dari komunitas influencer keuangan terpantau beragam. Sejumlah figur dengan basis pengikut besar menyambut baik regulasi ini karena dianggap memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kredibilitas profesi. Namun, tidak sedikit pula yang mengaku khawatir dengan ketatnya aturan ini akan membatasi ruang mereka dalam menyampaikan edukasi ke publik. OJK menegaskan akan memberikan pendampingan dan sosialisasi masif.

Dengan terbitnya POJK ini, OJK berharap ekosistem keuangan digital menjadi lebih sehat, akuntabel, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. “Kami tidak melarang edukasi. Justru edukasi keuangan sangat dibutuhkan. Tapi edukasi dan rekomendasi adalah dua wilayah berbeda yang harus dijaga ketat agar tidak saling mencederai,” tandas Friderica menutup sesi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User