RUU Pusat Finansial Internasional Dikhawatirkan Hambat Investasi Hijau

Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menuai sorotan tajam dari kalangan ekonom dan pemerhati lingkungan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP...

Jul 12, 2026 - 12:49
0 0

Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menuai sorotan tajam dari kalangan ekonom dan pemerhati lingkungan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (14/5/2024), sejumlah pakar menyatakan beleid yang tengah digodok itu berpotensi menghambat laju investasi hijau yang selama ini menjadi salah satu prioritas pembangunan berkelanjutan.

RUU PFII yang diinisiasi oleh Badan Legislasi DPR bertujuan membentuk kawasan finansial khusus dengan insentif perpajakan dan regulasi yang longgar guna menarik modal asing. Namun, draf yang beredar dinilai tidak memadai dalam mengintegrasikan prinsip keuangan berkelanjutan. Kekhawatiran utama terletak pada ketiadaan klausul yang secara tegas mewajibkan penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) bagi lembaga keuangan yang beroperasi di pusat finansial tersebut.

Potensi Degradasi Standar Lingkungan

Guru Besar Ekonomi Lingkungan Universitas Indonesia, Prof. Dr. Darmawan Prasetyo, dalam paparannya mengungkapkan bahwa rancangan pasal 12 ayat (3) huruf f justru membuka peluang bagi perusahaan untuk mengecualikan kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan. “Jika ini disahkan, Indonesia akan kehilangan momentum besar dalam transisi ekonomi hijau. Investor global yang kini sangat selektif terhadap portofolio hijau akan berpikir ulang menanamkan modalnya,” ujarnya. Data Bank Indonesia mencatat, aliran investasi asing langsung ke sektor energi terbarukan pada kuartal I 2024 mencapai 2,8 miliar dolar AS, naik 22 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah rencana pembebasan pajak penghasilan selama 20 tahun bagi perusahaan yang mendirikan kantor pusat regional di kawasan PFII. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Sustainability and Fiscal Policy (ISFP), Ratna Kusumastuti, insentif fiskal semacam itu tanpa pengawasan ketat akan menjadi celah bagi industri ekstraktif dan padat karbon. “Mereka bisa memindahkan laba ke sini tanpa berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim. Ini justru bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan target net zero emission 2060,” tegasnya.

Respons Pemerintah dan Pansus

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PFII, Andi Faisal, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan. “Kami tidak ingin pusat finansial ini menjadi surga bagi praktik pencucian uang atau pelarian modal kotor, termasuk dari sektor yang merusak lingkungan. Masukan dari para ahli akan ditampung dalam rapat pleno berikutnya,” kata politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu. Andi menambahkan, Pansus menargetkan pembahasan tingkat pertama selesai pada akhir Juni 2024.

Kementerian Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Lukman Hakim, juga menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh prinsip keuangan berkelanjutan. “Kami sedang mengkaji insentif pajak karbon yang akan diintegrasikan dalam aturan pelaksanaan PFII. Tidak benar jika RUU ini anti-investasi hijau,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Pajak, Rabu (15/5/2024). Namun, ia mengakui bahwa draf yang ada saat ini masih bersifat awal dan akan mengalami banyak penyesuaian.

Dampak pada Target Investasi Nasional

Kekhawatiran akan efek negatif RUU PFII terhadap investasi hijau bukan tanpa dasar. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, target realisasi investasi tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun menggantungkan sekitar 35 persennya pada sektor hilirisasi dan energi bersih. Apabila kredibilitas lingkungan Indonesia dipertanyakan akibat regulasi yang longgar, lembaga pemeringkat ESG internasional dapat menurunkan peringkat negara. Hal ini akan meningkatkan biaya pinjaman (cost of funds) bagi korporasi hijau dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Energi Baru Terbarukan (APEBTI), Dwi Nugroho, memperingatkan bahwa ketidakpastian regulasi menjadi hambatan utama bagi investor. “Kami sudah menerima sinyal dari sejumlah mitra Eropa bahwa mereka menunda negosiasi kontrak baru karena menunggu kejelasan sikap pemerintah terhadap standar keberlanjutan. RUU PFII justru menambah ketidakpastian itu,” ungkapnya. Asosiasi mencatat, ada sembilan proyek pembangkit listrik tenaga surya dan bayu senilai total 4,5 miliar dolar AS yang proses negosiasinya terhenti sejak Maret 2024.

Di sisi lain, sejumlah fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai NasDem, mendorong agar RUU PFII justru dijadikan momentum untuk menetapkan standar tertinggi keuangan hijau. “Kita bisa membuat PFII sebagai percontohan pusat finansial yang sepenuhnya berbasis ESG. Itu akan menjadi nilai jual yang luar biasa,” ujar anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, I Gusti Ayu Saraswati.

Dengan jadwal pembahasan yang masih panjang, sorotan publik terhadap RUU PFII diperkirakan akan terus menguat. Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Ekonomi Hijau telah menyatakan rencana untuk menggelar audiensi dengan Pansus guna memastikan aspek keberlanjutan tidak dikorbankan demi target investasi jangka pendek.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User