Wamen Nezar Patria: Standar Etik Humas Kunci Hadapi Era AI
Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan kembali bahwa profesi hubungan masyarakat (humas) tidak boleh kehilangan arah di tengah derasnya arus kecerdasan...
Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan kembali bahwa profesi hubungan masyarakat (humas) tidak boleh kehilangan arah di tengah derasnya arus kecerdasan buatan. Dalam pidato kunci pada Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan Pemerintah yang digelar di Jakarta, Kamis (17/4/2025), ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar etik menjadi fondasi mutlak yang harus dijaga oleh setiap praktisi komunikasi publik.
“Transformasi digital menghadirkan berbagai kemudahan, namun juga membuka celah manipulasi informasi yang jauh lebih masif dari era sebelumnya. Praktisi humas, baik di institusi pemerintah maupun swasta, wajib menjadi penjaga gerbang kebenaran dengan berpegang teguh pada kode etik profesi,” ujar Nezar di hadapan ratusan peserta yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Forum tersebut menjadi momen evaluasi sekaligus konsolidasi strategi kehumasan nasional. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan pengguna internet di Indonesia pada 2025 telah menembus 221 juta jiwa, dengan lebih dari 167 juta di antaranya aktif di media sosial. Angka ini sejalan dengan temuan Kementerian Komdigi yang mencatat sedikitnya 1.200 laporan konten hoaks terkonfirmasi sepanjang triwulan pertama 2025, di mana sebagian di antaranya diproduksi menggunakan teknologi deepfake dan generator teks berbasis AI.
Disrupsi AI dan Ancaman Disinformasi
Nezar memaparkan, kemajuan kecerdasan buatan tidak hanya mempermudah penyusunan siaran pers atau pembuatan konten visual, tetapi juga mempercepat penyebaran informasi keliru yang sulit dibedakan dari fakta. Ia menyoroti fenomena deepfake video pejabat publik dan voice cloning yang telah merugikan reputasi sejumlah lembaga negara. “Tanpa kompas etika yang kokoh, humas justru bisa terperosok menjadi penyebar informasi keliru yang merusak kepercayaan publik. Inilah mengapa pedoman etik tidak bisa ditawar atau dianggap sekadar formalitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, standar etik humas harus mencakup prinsip transparansi, akurasi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Dalam konteks komunikasi pemerintahan, hal itu berarti setiap rilis, konferensi pers, maupun konten digital wajib melewati proses verifikasi berlapis sebelum dipublikasikan.
Penguatan Kode Etik dan Sertifikasi Praktisi
Guna merespons tantangan tersebut, Wamenkomdigi mendorong percepatan sertifikasi kompetensi bagi seluruh praktisi humas pemerintah. Ia menyebut Kementerian Komdigi telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk merancang modul pelatihan yang mengintegrasikan literasi AI dan penegakan etika. “Kami ingin memastikan setiap petugas humas memiliki pemahaman teknis tentang cara kerja AI generatif, sekaligus kemampuan mengidentifikasi dan menangkal disinformasi sebelum menyebar luas,” kata Nezar.
Langkah ini disambut baik oleh Ketua Umum Perhumas yang hadir dalam rakor tersebut. Ia menyatakan pihaknya tengah memperbarui Kode Etik Kehumasan Indonesia dengan pasal-pasal yang lebih spesifik mengatur penggunaan kecerdasan buatan. Pembaruan itu antara lain melarang penggunaan AI untuk merekayasa opini publik tanpa pengungkapan yang jelas, serta mewajibkan pencantuman label pada konten yang dihasilkan sepenuhnya oleh mesin.
Kolaborasi Multipihak untuk Ekosistem Informasi Sehat
Wamen Nezar menekankan bahwa penguatan etika humas bukanlah pekerjaan sektoral yang bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Ia mengajak perusahaan platform digital, lembaga pendidikan tinggi, organisasi media, dan masyarakat sipil untuk berkolaborasi membangun ekosistem informasi yang sehat. “Humas pemerintah maupun korporasi harus menjadi mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui komunikasi yang jujur, akurat, dan bertanggung jawab. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Komdigi meluncurkan Portal Cek Fakta terintegrasi yang memungkinkan masyarakat dan insan humas melaporkan serta memverifikasi konten mencurigakan secara real time. Sistem ini dilengkapi pendeteksi AI berbasis pembelajaran mesin yang telah diuji coba di delapan kementerian sejak awal 2025.
Harapan ke Depan
Menutup arahannya, Nezar berpesan agar humas Indonesia tidak gamang menghadapi arus teknologi. Survei yang dilakukan Katadata Insight Center pada Maret 2025 menunjukkan 67 persen responden menilai bahwa praktisi humas memegang peran krusial dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar di kanal resmi pemerintah. Angka tersebut, menurut Nezar, menjadi modal sosial yang harus dijaga.
“Humas yang beretika adalah benteng terakhir demokrasi kita. Di tangan para praktisi komunikasi inilah kualitas wacana publik, kesehatan ruang digital, dan pada akhirnya mutu demokrasi Indonesia bergantung,” pungkasnya.
Dengan arahan itu, seluruh jajaran humas pemerintah daerah diinstruksikan untuk menyusun peta jalan implementasi standar etik dan literasi AI paling lambat akhir Juni 2025. Kementerian Komdigi akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala setiap triwulan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)