Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan penting terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledaha

Jul 08, 2026 - 04:24
0 0
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan penting terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo adalah tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). Termohon dalam perkara ini adalah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, yang melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap Roy Suryo berdasarkan beberapa surat perintah yang kini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,"

Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan dengan jelas, menekankan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo hanya dikabulkan sebagian. Ini berarti, meskipun tiga upaya paksa utama—penggeledahan, penangkapan, dan penahanan—dinyatakan tidak sah, masih ada aspek lain dari gugatan yang mungkin tidak dikabulkan atau memerlukan pertimbangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan yang berkaitan dengan dugaan fitnah terhadap ijazah Joko Widodo. Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika sekaligus mantan politisi, ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan prosedural dari langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, fokus utama adalah legalitas surat perintah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Pemohon melalui tim kuasa hukumnya berargumen bahwa prosedur yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh tindakan tersebut harus dinyatakan tidak sah. Hakim I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya tampak meyakini adanya cacat prosedural dalam penerbitan surat-surat perintah dimaksud.

Menanggapi putusan ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Namun, keputusan PN Jakarta Selatan ini berpotensi mempengaruhi kelanjutan penanganan perkara fitnah ijazah yang menjerat Roy Suryo. Dengan dinyatakannya penangkapan dan penahanan tidak sah, status hukum Roy Suryo secara otomatis harus ditinjau kembali, dan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan yang tidak sah kemungkinan besar tidak bisa digunakan dalam proses hukum berikutnya.

Pantauan Apaberita.com, sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan keamanan yang ketat. Roy Suryo hadir langsung didampingi kuasa hukumnya. Ekspresi lega terlihat dari wajah Roy Suryo saat hakim membacakan amar putusan.

Putusan ini menjadi kemenangan sebagian bagi Roy Suryo, dan sekaligus menjadi kritik prosedural terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme praperadilan sebagai sarana kontrol terhadap tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User