Polisi Hormati Putusan Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Apaberita.com – Polda Metro Jaya memberikan pernyataan resmi merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan
Apaberita.com – Polda Metro Jaya memberikan pernyataan resmi merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan itu berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, dalam keterangan yang diterima Apaberita.com, Selasa (7/7/2026).
Abrianto menegaskan bahwa putusan hakim yang menerima sebagian gugatan tidak lantas membatalkan penyidikan yang sedang dilakukan polisi. Penyidik, lanjutnya, akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan terkait perkara tudingan ijazah Jokowi ini.
Konteks Gugatan Praperadilan
Roy Suryo, pakar telematika yang terjun ke dunia politik, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atau fitnah tentang keaslian ijazah Joko Widodo. Dalam penanganan kasus itu, penyidik melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap yang bersangkutan. Merasa terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam tiga tindakan tersebut, Roy Suryo lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan adalah mekanisme uji keabsahan atas tindakan penyidik, bukan untuk menilai pokok perkara. Dengan diterimanya gugatan secara sebagian, hakim mengindikasikan ada aspek dari penggeledahan, penangkapan, atau penahanan itu yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum. Hingga berita ini diturunkan, detail putusan belum dirilis secara utuh oleh pengadilan maupun kuasa hukum Roy Suryo.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Dalam pernyataannya, Kombes Abrianto menekankan pentingnya sikap saling menghormati putusan hakim sebagai bagian dari budaya hukum yang berkeadaban. Meskipun ada koreksi prosedural, ia memastikan penyidikan tetap berjalan. "Penyidik tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan," tambahnya.
Dengan demikian, substansi penyidikan tidak gugur meskipun praperadilan mengabulkan sebagian gugatan. Hal ini selaras dengan prinsip praperadilan yang hanya menguji aspek formil, bukan materiel perkara. Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri telah menjadi isu kontroversial yang bergulir selama bertahun-tahun, dan Roy Suryo merupakan salah satu figur yang paling aktif menyuarakan keraguan itu, hingga akhirnya berhadapan dengan jerat pidana.
Apaberita.com akan terus memantau perkembangan persidangan dan respons dari berbagai pihak terkait putusan ini.
Comments (0)