Guru di Balikpapan Dikeroyok Setelah Tegur Siswa Merokok, Tiga Tersangka
Balikpapan — Seorang guru Sekolah Menengah Atas Negeri di Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi korban pengeroyokan setelah menegur seorang pelajar yang kedapatan merokok dengan seragam sekolah. Kep...
Balikpapan — Seorang guru Sekolah Menengah Atas Negeri di Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi korban pengeroyokan setelah menegur seorang pelajar yang kedapatan merokok dengan seragam sekolah. Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah menahan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian di Lingkungan Sekolah
Insiden bermula pada Senin, 14 April 2025, pukul 14.10 WITA, ketika korban, Andi Prasetyo, S.Pd. (47), guru mata pelajaran Matematika di SMA Negeri 5 Balikpapan, menunaikan tugas pengawasan di area belakang sekolah seusai jam pelajaran. Saksi mata menyatakan bahwa guru tersebut mendapati seorang siswa berinisial MR (17) tengah menghirup asap rokok sambil masih mengenakan seragam putih-abu-abu. Korban langsung memberikan teguran lisan tegas dan menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok serta korek api. Siswa yang merasa dipermalukan merespons dengan nada tinggi, tetapi kemudian meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WITA, saat korban meninggalkan kompleks sekolah melalui gerbang samping di Jalan Mulawarman, ia dicegat oleh tiga pria yang tidak dikenal. Berdasarkan keterangan saksi, ketiganya langsung melakukan pemukulan tanpa peringatan. Korban mengalami luka lebam di bagian wajah, kepala belakang, dan lengan kiri. Warga serta petugas keamanan sekolah melerai dan melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Selatan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Beriman untuk mendapat perawatan medis dan visum.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Tim Reserse Kriminal Polresta Balikpapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono melakukan penyelidikan intensif selama dua hari. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, dan hasil interogasi terhadap sejumlah murid, polisi mengidentifikasi tiga pelaku. Mereka adalah MA (26), DS (29), dan RF (24)—ketiganya warga Kecamatan Balikpapan Selatan. Penangkapan dilakukan serentak pada Rabu, 16 April 2025, pukul 03.30 WITA di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. Dedi Hartono, dalam konferensi pers menegaskan, “Kami telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.” Tersangka MA diduga merupakan kerabat dari siswa yang ditegur, sementara dua lainnya adalah rekan yang diminta membantu. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian pelaku, dan ponsel turut disita.
Sikap Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah
Kepala SMA Negeri 5 Balikpapan, Dra. Erna Widyastuti, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. “Sekolah sedang memperkuat pembinaan karakter dan memastikan keamanan seluruh pendidik. Kami mendukung proses hukum yang berlaku,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Ir. H. M. Noor Ihsan, M.Pd., menyatakan bahwa tindak kekerasan terhadap guru merupakan preseden buruk. “Kami akan mengintensifkan program pengawasan lingkungan sekolah dan kerja sama dengan aparat keamanan,” katanya dalam rapat koordinasi yang digelar pada hari yang sama.
Langkah Hukum dan Rehabilitasi Korban
Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Balikpapan, menyatakan akan mengawal proses peradilan hingga tuntas. Korban sendiri telah diizinkan pulang dari rumah sakit pada Selasa, 15 April 2025, dengan instruksi rawat jalan. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Balikpapan juga melakukan pendampingan psikologis terhadap siswa MR yang sejak peristiwa itu dikenai sanksi penahanan sementara dan menjalani konseling.
Kejadian ini menambah catatan panjang problematika rokok di kalangan pelajar. Data Dinas Pendidikan Kota Balikpapan menunjukkan, selama semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, terdapat 12 kasus pelanggaran serupa yang berhasil ditangani melalui pembinaan. Namun, kasus yang berujung pada pengeroyokan tergolong baru dan memantik desakan agar sanksi tegas diberlakukan kepada pelaku dewasa yang mencoba main hakim sendiri. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Balikpapan menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri. Proses penyidikan dijamin berjalan transparan dengan pengawasan ketat dari Propam Polda Kalimantan Timur.
Comments (0)