Gubernur Bali Bantah Tudingan Hambat Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menghambat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantahan tersebut disampaikan lang...
Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menghambat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Koster dalam keterangan resmi di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (16/12/2024), sebagai respons terhadap isu yang berkembang di sejumlah media sosial dan komunikasi publik. Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Bali tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh kebijakan nasional yang telah disahkan, termasuk program MBG yang merupakan bagian dari prioritas utama pemerintah pusat dalam pembangunan sumber daya manusia.
Bantahan Resmi Atas Isu Penghambatan
Dalam keterangan persnya, Wayan Koster menyatakan bahwa tudingan mengenai adanya penolakan atau hambatan dari kalangan pemerintah daerah sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, isu tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang memerlukan kepastian hukum dan kebijakan. Koster menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota di Bali telah menerima instruksi resmi untuk mendukung pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya tegaskan bahwa Pemprov Bali tidak pernah menghambat program Makan Bergizi Gratis. Kami selalu mendukung kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya generasi muda," ujar Koster.
Gubernur menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pangan serta satuan kerja perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Koordinasi tersebut, jelasnya, dilakukan guna memastikan distribusi makanan bergizi di seluruh satuan pendidikan berjalan optimal tanpa kendala birokrasi.
Komitmen Pemprov Bali Dalam Program MBG
Sejalan dengan bantahan yang disampaikan, Koster menguraikan langkah konkret yang telah diambil oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden dan instruksi Mendagri, Pemprov Bali telah membentuk tim koordinasi khusus yang bertugas mengawal implementasi MBG di tingkat provinsi. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Bali dan beranggotakan perwakilan dari berbagai dinas serta instansi vertikal terkait.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar pekan lalu, ditetapkan bahwa provinsi Bali akan memanfaatkan potensi lokal untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan program. Koster menyatakan bahwa penggunaan produk pertanian dan perikanan lokal menjadi kekuatan utama agar program tidak hanya berjalan secara administratif, namun juga memberikan dampak ekonomi bagi petani dan nelayan di Bali. Sebanyak 2.847 satuan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama telah terdaftar dalam tahap awal pelaksanaan.
Selain itu, Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali juga telah menyampaikan dukungan terhadap anggaran pendampingan program. Dalam rapat paripurna terbatas, berbagai fraksi menyatakan kesiapan menyesuaikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung infrastruktur dapur umum dan fasilitas penyimpanan di wilayah-wilayah terpencil.
Koordinasi Pusat dan Daerah
Menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali memimpin Rapat Koordinasi lintas instansi bersama perwakilan Bapanas dan Kementerian Desa, PDTT. Dalam rapat tersebut disepakati mekanisme pemantauan berbasis digital untuk memastikan akuntabilitas distribusi makanan dari tingkat provinsi hingga ke sekolah penerima manfaat. Keputusan tersebut diambil agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat diawasi secara transparan oleh publik dan lembaga legislatif.
Koster menyatakan bahwa Pemprov Bali telah menyiapkan anggaran pendampingan sebesar Rp45 miliar pada revisi APBD 2024 untuk mendukung operasionalisasi program. Dana tersebut dialokasikan untuk penyediaan peralatan dapur, pelatihan tenaga boga, serta penjaminan standar kesehatan dan keamanan pangan di setiap unit layanan. Gubernur menambahkan bahwa pihaknya berharap sentralisasi data dan koordinasi yang intensif dapat mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
"Kami akan terus menggelar Pleno evaluasi secara rutin untuk memastikan tidak ada satupun sekolah di Bali yang tertinggal dari program ini. Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan aparat desa menjadi kunci keberhasilan," tegas Koster.
Dengan disahkannya berbagai peraturan pelaksanaan dari tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali bahwa tidak ada raung bagi penolakan terhadap program strategis nasional. Koster menyatakan bahwa selama proses implementasi berlangsung, pihaknya akan tetap terbuka menerima masukan dari masyarakat dan tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Comments (0)