Gresik Tetapkan Yosowilangun sebagai Calon Percontohan Desa Antikorupsi
Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sebagai calon percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Pengua...
Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sebagai calon percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang berlangsung di Ruang Mandala Bhakti, Kantor Bupati Gresik, Senin (27/7/2026). Desa yang berpenduduk sekitar 4.200 jiwa ini dinilai memenuhi serangkaian kriteria ketat terkait transparansi anggaran, akuntabilitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Penunjukan Yosowilangun tidak terjadi secara tiba-tiba. Inisiatif ini merupakan bagian dari program nasional Desa Antikorupsi yang digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, serta jajaran kecamatan. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan bahwa desa yang mampu membangun tata kelola bersih harus mendapat apresiasi sekaligus dijadikan tolok ukur bagi desa lain.
“Program ini bertujuan membangun budaya integritas sejak level pemerintahan paling bawah. Desa Yosowilangun menunjukkan komitmen yang kuat dalam membuka akses informasi publik dan melibatkan warga dalam setiap perencanaan pembangunan,” ujar Bupati Fandi Akhmad Yani.
Indikator dan Proses Verifikasi
Tim verifikasi gabungan yang melibatkan auditor Inspektorat dan pendamping desa melakukan penilaian menyeluruh selama tiga bulan terakhir. Fokus utama diarahkan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 yang mencapai Rp1,8 miliar. Desa Yosowilangun berhasil mencatatkan realisasi anggaran 98,4 persen dengan tingkat penyimpangan yang nyaris nol. Setiap pos belanja, mulai dari pembangunan infrastruktur, bantuan langsung tunai, hingga operasional pemerintahan, diumumkan secara rinci melalui baliho informasi desa dan kanal media sosial resmi.
Selain aspek keuangan, tim penilai juga mengukur kualitas pelayanan administrasi kependudukan, responsivitas terhadap pengaduan warga, serta keterlibatan perempuan dan kelompok rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Kepala DPMD Gresik, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa indeks kepuasan masyarakat Desa Yosowilangun mencapai angka 88,2 dalam skala 100, jauh di atas rata-rata kabupaten.
“Yang membedakan Yosowilangun adalah keberanian mereka membuka akses data seluas-luasnya. Warga tidak hanya bisa memantau APBDes melalui papan pengumuman, tetapi juga secara digital. Ini adalah bentuk akuntabilitas yang nyata,” kata Budi Santoso.
Dukungan Kebijakan dan Anggaran
Untuk memastikan keberlanjutan program, Pemerintah Kabupaten Gresik mengalokasikan dana pendampingan sebesar Rp500 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk pelatihan aparatur desa, pengembangan aplikasi laporan keuangan terintegrasi, serta pembentukan unit relawan antikorupsi yang melibatkan tokoh pemuda, kader PKK, dan penyuluh agama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Hidayat, menyebutkan bahwa dana ini juga akan membiayai program edukasi hukum bagi warga agar semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengontrol kebijakan desa. Ia menargetkan agar seluruh desa di Gresik mulai mengadopsi sistem informasi serupa paling lambat pada tahun 2028.
“Kami ingin menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang tidak hanya bersih, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan rakyat. Yosowilangun akan menjadi laboratorium hidup yang akan direplikasi,” tegas Achmad Hidayat.
Langkah Strategis dan Arahan ke Depan
Setelah ditetapkan sebagai calon percontohan, Desa Yosowilangun akan menjalani masa pembinaan intensif selama enam bulan. Selama periode itu, tim dari KPK dan Inspektorat akan melakukan monitoring berkala terhadap implementasi delapan indikator Desa Antikorupsi, termasuk aspek pengawasan partisipatif dan penegakan kode etik perangkat desa. Jika seluruh indikator terpenuhi, status definitif Desa Antikorupsi akan disematkan oleh KPK pada awal tahun 2027.
Kepala Desa Yosowilangun, Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal program hingga tuntas. Ia mengakui bahwa proses verifikasi yang ketat justru memacu semangat perangkat desa untuk bekerja lebih transparan. Saat ini, pemerintah desa telah membuka posko pengaduan 24 jam dan menggelar forum warga bulanan yang diberi nama Kenduri Anggaran sebagai ruang konsultasi publik.
“Kami tidak ingin predikat ini hanya menjadi simbol. Warga harus benar-benar merasakan manfaatnya dalam bentuk pelayanan yang cepat, bersih, dan tanpa pungli,” ucap Sutrisno.
Keberhasilan Yosowilangun diharapkan memacu 356 desa lain di Kabupaten Gresik untuk segera mengadopsi standar serupa. Pemkab menargetkan paling sedikit 10 desa memperoleh predikat Desa Antikorupsi pada akhir tahun 2027. Dengan penetapan ini, Gresik semakin memantapkan posisinya sebagai salah satu daerah pelopor tata kelola pemerintahan desa berintegritas di wilayah Jawa Timur sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan dana desa yang setiap tahunnya mencapai total lebih dari Rp400 miliar.
Comments (0)