Gresik Tetapkan Desa Yosowilangun sebagai Percontohan Antikorupsi

Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Desa Yosowilangun di Kecamatan Manyar sebagai calon desa percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Keputusan strategis tersebut dikeluarkan dalam ...

Gresik Tetapkan Desa Yosowilangun sebagai Percontohan Antikorupsi

Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Desa Yosowilangun di Kecamatan Manyar sebagai calon desa percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Keputusan strategis tersebut dikeluarkan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026, di Ruang Rapat Bupati, Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik. Penunjukan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk membangun integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa, sekaligus menindaklanjuti arahan nasional tentang pencegahan korupsi berbasis komunitas.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Ahmad Dhiyaulhaq, Kepala Kepolisian Resor Gresik, perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik, serta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yosowilangun. Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi mendalam atas kinerja desa selama dua tahun terakhir, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, dan partisipasi warga.

Dasar Hukum dan Kerangka Program

Penetapan Desa Yosowilangun sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang Berintegritas. Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah mendorong setiap desa untuk mengimplementasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta pengawasan berjenjang.

Kepala DPMD Kabupaten Gresik Ahmad Dhiyaulhaq menjelaskan, program Desa Antikorupsi di Gresik tidak hanya berupa labelisasi, melainkan transformasi tata kelola yang menyeluruh. “Kami membangun sistem yang mengharuskan desa untuk membuka akses informasi publik secara digital, memperkuat fungsi BPD sebagai pengawas, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaporan anggaran,” ujar Dhiyaulhaq di sela-sela rapat. Ia menambahkan, desa yang lulus verifikasi akan mendapatkan pendampingan intensif dari DPMD, Inspektorat Kabupaten, serta lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang antikorupsi.

Program ini mengadopsi tiga pilar utama: penguatan sistem pengendalian internal desa, pendidikan antikorupsi bagi aparatur dan warga, serta penegakan kode etik pelayanan publik. Pilar-pilar tersebut diterjemahkan ke dalam indikator terukur, antara lain tingkat kepuasan warga terhadap pelayanan, ketepatan waktu dan ketelitian pelaporan keuangan, serta tidak adanya temuan kerugian negara dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.

Alasan Pemilihan Desa Yosowilangun

Desa Yosowilangun dinilai memenuhi sejumlah kriteria unggul sehingga layak menjadi pilot project. Berdasarkan data DPMD Kabupaten Gresik, desa ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan desa selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, sistem pengelolaan keuangan berbasis aplikasi Siskeudes yang diterapkan di Yosowilangun selalu diperbarui secara real-time dan dapat diakses oleh warga melalui papan informasi digital yang terpasang di balai desa.

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, aspek partisipasi warga menjadi faktor pembeda utama. “Di Yosowilangun, forum musyawarah desa bukan sekadar formalitas. Warga aktif mengkritisi setiap postur anggaran, dari pembangunan infrastruktur hingga bantuan sosial. Inilah yang kita harapkan sebagai budaya antikorupsi, yaitu pengawasan yang lahir dari kesadaran kolektif, bukan tekanan dari luar,” kata Bupati Yani.

Kepala Desa Yosowilangun Nurul Huda menuturkan, penetapan ini menjadi penyemangat sekaligus tanggung jawab besar. “Kami tidak akan berpuas diri. Selama ini kami berpegang pada prinsip bahwa uang rakyat harus kembali untuk rakyat secara utuh. Ke depan, kami akan meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan etika pelayanan dan manajemen risiko korupsi,” ujar Nurul Huda.

Desa Yosowilangun memiliki 4.789 jiwa penduduk dengan 12 RT dan 5 RW. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 mencapai Rp2,3 miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, serta program pemberdayaan ekonomi perempuan. Seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa telah dijalankan melalui mekanisme lelang terbuka yang disaksikan langsung oleh perwakilan warga.

Langkah Pengawasan dan Penguatan Kapasitas

Untuk memastikan status percontohan tidak berhenti pada seremoni, Pemerintah Kabupaten Gresik menyusun paket pengawasan terintegrasi. Inspektorat Kabupaten Gresik dijadwalkan melakukan audit kepatuhan setiap enam bulan, sementara DPMD akan memantau perkembangan indikator antikorupsi setiap triwulan. Temuan penyimpangan sekecil apa pun, termasuk keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban, akan diperiksa dalam forum evaluasi gabungan yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik Sutarjo menegaskan, pendekatan represif tidak akan menjadi andalan. “Kami mengedepankan pencegahan. Seluruh perangkat desa akan mengikuti pelatihan yang disusun bersama tim penyuluh antikorupsi dari Kejaksaan. Jika ditemukan kejanggalan administrasi, kami akan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum beralih ke ranah hukum,” ujar Sutarjo dalam keterangan terpisah.

Di sisi lain, DPMD bekerja sama dengan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada untuk menyusun modul pendidikan antikorupsi berbasis kearifan lokal. Modul tersebut, yang diberi nama Sawungaling, mengintegrasikan nilai-nilai kegotongroyongan dan kejujuran dalam tradisi Jawa Timur untuk membentengi masyarakat dari godaan korupsi. Seratus lima puluh warga Yosowilangun dari berbagai latar belakang akan menjadi peserta pelatihan angkatan pertama pada pekan ketiga Agustus 2026.

Proyeksi dan Harapan Keberlanjutan

Bupati Gresik berharap, keberhasilan Desa Yosowilangun menjadi tolok ukur bagi desa lain di wilayahnya. Saat ini terdapat 330 desa dan 26 kelurahan di Kabupaten Gresik. Pemerintah menargetkan, dalam kurun waktu tiga tahun, setidaknya sepuluh desa lain dapat menyusul status sebagai desa antikorupsi. Untuk mendukung target tersebut, alokasi dana pendampingan ditingkatkan menjadi Rp5,5 miliar dalam APBD Perubahan 2026.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trunojoyo Madura, Hery Prasetyo, mengapresiasi langkah ini namun mengingatkan bahwa intervensi jangka panjang harus diprioritaskan. “Sering kali program percontohan mati setelah proyek berakhir karena tidak ada keberlanjutan. Pemerintah harus menjamin bahwa sistem yang dibangun sudah mandiri, bukan bergantung pada pendamping eksternal,” ujar Hery. Ia menyarankan agar insentif fiskal diberikan kepada desa yang lolos audit integritas selama dua tahun berturut-turut.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Yosowilangun Mulyadi menyatakan optimisme warganya mampu menjaga predikat tersebut. “Kami sudah membentuk forum pelapor mandiri yang berfungsi sebagai kanal aduan warga jika ada indikasi kecurangan. Semua laporan ditangani oleh tim verifikasi independen yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pemuda. Ini memastikan pengawasan tidak hanya datang dari dalam pemerintahan desa saja,” ucap Mulyadi.

Penetapan ini menegaskan komitmen Kabupaten Gresik dalam menyongsong tata pemerintahan desa yang bersih dan melayani. Apabila tahap verifikasi akhir yang dijadwalkan Desember 2026 mendatang berhasil dilalui tanpa catatan negatif, Desa Yosowilangun akan dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi pertama di Gresik, sebuah capaian yang dapat menjadi model nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User