JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan pembentukan daerah pemilihan nasional dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan internal partai yang menindaklanjuti dinamika penyusunan regulasi kepemiluan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Doli, dapil nasional merupakan mekanisme yang memungkinkan pemilih memberikan suara berdasarkan kebijakan partai secara menyeluruh, bukan semata terikat pada wilayah administratif. Ia menyatakan bahwa skema ini berpotensi menambah 58 kursi di DPR RI, dengan perhitungan yang mengacu pada konfigurasi dapil dan alokasi kursi dalam rancangan undang-undang tersebut.
"Dapil nasional ini merepresentasikan kebijakan partai secara utuh, sehingga pemilih dapat menilai dan menentukan pilihan berdasarkan program yang ditawarkan," ujar Doli dalam keterangan resminya di Jakarta.
Latar Belakang Usulan
Usulan ini muncul di tengah pembahasan RUU Pemilu yang tengah bergulir di Komisi II DPR RI. Golkar menilai sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini perlu disempurnakan agar menghasilkan representasi yang lebih stabil dan akuntabel. Doli menegaskan bahwa dapil nasional tidak menghapus dapil provinsi maupun kabupaten/kota, melainkan melengkapinya sebagai instrumen untuk mengukur dukungan terhadap agenda kebijakan partai.
Dalam Rapat Koordinasi yang membahas substansi RUU, fraksi Golkar menyoroti sejumlah persoalan, termasuk fragmentasi suara, tingginya angka sengketa hasil pemilu, serta lemahnya keterkaitan antara kampanye program dan produk legislasi. Doli menyatakan bahwa sistem dapil nasional dapat menjadi solusi terhadap persoalan tersebut, dengan catatan teknis yang disiapkan secara matang oleh panitia kerja.
Ia juga mengacu pada praktik di sejumlah negara yang menggunakan mekanisme kursi nasional untuk memastikan keterwakilan gagasan partai di parlemen. Menurut Doli, pengaturan semacam itu tetap berada dalam koridor konstitusi, sepanjang ditetapkan melalui undang-undang dan diuji melalui proses legislasi yang transparan.
Potensi Penambahan Kursi
Berdasarkan simulasi yang dibahas dalam forum internal, dapil nasional berpotensi menambah 58 kursi DPR RI. Angka tersebut dihitung dengan mempertimbangkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional, sebaran pemilih, serta proporsi perolehan suara partai pada pemilu sebelumnya. Doli menekankan bahwa angka itu masih bersifat dinamis dan akan bergantung pada keputusan akhir pembentuk undang-undang.
Ia menambahkan bahwa penambahan kursi harus dibarengi dengan penataan jumlah anggota DPR secara keseluruhan agar tidak membebani anggaran negara. Golkar, kata Doli, mendorong adanya kajian komprehensif dari pemerintah, penyelenggara pemilu, dan akademisi sebelum usulan tersebut ditetapkan dalam RUU Pemilu.
"Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya. Keputusan akhir tetap berada pada mekanisme pembahasan di DPR bersama pemerintah," tegasnya.
Respons dan Tahapan Selanjutnya
Usulan dapil nasional diprediksi menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Sejumlah fraksi masih menimbang dampaknya terhadap konfigurasi kursi dan peta kekuatan partai di parlemen. Doli menyatakan bahwa Golkar akan memperjuangkan usulan tersebut melalui jalur resmi, termasuk dalam rapat pleno dan pembahasan panitia kerja Komisi II.
Ia menekankan bahwa partainya mengedepankan kepentingan nasional dalam menyusun instrumen pemilu. Menurut Doli, dapil nasional merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat sistem kepartaian dan memperjelas pertanggungjawaban kebijakan publik kepada pemilih.
Pembahasan RUU Pemilu dijadwalkan berlanjut pada masa sidang berikutnya. Golkar menyatakan siap menyampaikan naskah akademik dan argumen konstitusional terkait usulan tersebut. Doli berharap seluruh fraksi dapat membahasnya secara terbuka dengan mengedepankan kualitas demokrasi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Dengan usulan ini, dinamika penyusunan RUU Pemilu dipastikan semakin dinamis. Publik menantikan arah keputusan yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna, termasuk soal apakah skema dapil nasional akan menjadi bagian dari arsitektur pemilu mendatang.
Comments (0)