Gelombang PHK Meluas: 10 Provinsi Paling Terdampak

Jakarta, 8 Agustus 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terkini yang menunjukkan sepuluh provinsi dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia. Data terse...

Gelombang PHK Meluas: 10 Provinsi Paling Terdampak

Jakarta, 8 Agustus 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terkini yang menunjukkan sepuluh provinsi dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia. Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (8/8). Rilis ini menegaskan bahwa gelombang PHK masih menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK secara nasional mencapai 156.450 orang. Angka ini menandai kenaikan 12,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kami mencatat adanya akselerasi PHK di beberapa daerah yang memerlukan respons cepat berbasis data," ungkap Ida Fauziyah.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan kementerian, pemerintah daerah, dan asosiasi pengusaha.

Rincian Daerah dengan PHK Tertinggi

Berdasarkan data Kemnaker yang diolah oleh tim Apaberita, provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 32.100 kasus PHK. Disusul DKI Jakarta sebanyak 28.500 kasus, dan Jawa Tengah di urutan ketiga dengan 24.800 kasus. Provinsi Banten mencatat 18.200 PHK, sementara Jawa Timur sebanyak 15.700 kasus.

Lima provinsi berikutnya adalah Sumatera Utara (12.350 kasus), Kalimantan Timur (10.100 kasus), Sulawesi Selatan (9.200 kasus), Kepulauan Riau (8.750 kasus), dan Bali (7.800 kasus). Seluruh data ini merupakan akumulasi dari laporan yang masuk ke dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah, yang kemudian diverifikasi oleh tim pusat.

Penyebab dan Sektor Paling Terdampak

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, sektor manufaktur—khususnya industri tekstil, garmen, dan alas kaki—menjadi kontributor utama PHK dengan andil 41 persen dari total kasus.

"Pelemahan permintaan global dan penyesuaian efisiensi produksi secara terintegrasi telah memukul sektor padat karya ini," terang Haiyani dalam sesi pemaparan data.

Sektor lain yang mencatat PHK signifikan adalah pertambangan (17 persen), properti dan konstruksi (14 persen), serta perdagangan dan jasa (12 persen).

Pengamat ekonomi dari Lembaga Penelitian Sosial dan Ekonomi (LPSE), Dr. Aditya Pratama, menilai fenomena ini tak lepas dari transisi teknologi dan dampak geopolitik.

"Transformasi digital yang masif mengubah struktur ketenagakerjaan, tetapi kebijakan reskilling dan upskilling belum berjalan optimal. Di sisi lain, ketegangan dagang global turut menurunkan volume ekspor manufaktur Indonesia," kata Aditya saat dihubungi terpisah.

Langkah Strategis Pemerintah

Menindaklanjuti data tersebut, pemerintah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 156 Tahun 2025 telah menetapkan sejumlah langkah. Di antaranya percepatan program Pelatihan Berbasis Kompetensi di 10 provinsi terdampak, insentif fiskal bagi perusahaan yang mempertahankan pekerja selama 12 bulan, serta perluasan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Menteri Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Fraksi-fraksi di DPR dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk merumuskan kebijakan pelengkap.

"Dalam Rapat Koordinasi terbatas yang kami pimpin minggu lalu, kami menyepakati pembentukan Satuan Tugas Transisi Pekerja yang akan beroperasi di 10 daerah prioritas. Keputusan ini disahkan dalam pleno langsung dan akan segera diimplementasikan," kata Ida.

Suara Serikat Pekerja

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Bambang Wirahyoso, menyambut baik keterbukaan data, namun mendesak pengawasan lebih ketat.

"Kami menolak PHK yang hanya didasarkan pada efisiensi tanpa transparansi. Pemerintah harus memastikan hak-hak pekerja, seperti pesangon dan akses JKP, benar-benar diterima," ujarnya sambil mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Sementara itu, data per September 2025 menunjukkan adanya perbaikan di beberapa daerah setelah intervensi. Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat melaporkan bahwa dari 32.100 pekerja yang terkena PHK, sebanyak 11.300 orang telah mengikuti program pelatihan dan 4.500 orang terserap kembali di sektor ekonomi digital dan UMKM.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User