Fraksi PAN Desak Sosialisasi Tapera Ditingkatkan demi Keadilan Kebijakan

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa sosialisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga kini belum berjalan secara efe...

Fraksi PAN Desak Sosialisasi Tapera Ditingkatkan demi Keadilan Kebijakan

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa sosialisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga kini belum berjalan secara efektif. Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, fraksi tersebut menyatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami program pemerintah itu, mulai dari mekanisme kepesertaan, besaran iuran, hingga manfaat pembiayaan perumahan yang dijanjikan.

Berdasarkan hasil penyerapan aspirasi di sejumlah daerah pemilihan, Fraksi PAN menemukan bahwa informasi mengenai Tapera baru menjangkau sebagian kecil pekerja formal. Adapun pekerja sektor informal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta masyarakat di daerah terpencil nyaris belum tersentuh penjelasan resmi dari pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan kerancuan informasi di tengah publik.

"Kami menilai sosialisasi Tapera belum dilakukan secara masif dan merata. Masih banyak warga yang belum memahami seluk-beluk program ini, bahkan menerima informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan keresahan. Pemerintah perlu menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah sosialisasi yang lebih terukur," demikian pernyataan Fraksi PAN dalam keterangannya.

Pemahaman Masyarakat Dinilai Masih Minim

Fraksi PAN mencatat, minimnya pemahaman masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan mendasar yang muncul di ruang publik, seperti siapa yang wajib menjadi peserta, berapa iuran yang harus dibayarkan, serta bagaimana dana tersebut dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali oleh peserta. Ketidakjelasan informasi itu dinilai berpotensi menimbulkan penolakan terhadap program yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni.

Fraksi yang bernaung di bawah Partai Amanat Nasional itu juga menyoroti simpang siurnya informasi yang beredar di media sosial. Menurut Fraksi PAN, tanpa sosialisasi resmi yang kuat, masyarakat lebih mudah menerima kabar yang tidak akurat mengenai kewajiban iuran Tapera. Keadaan ini dikhawatirkan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program perumahan rakyat.

Landasan Hukum dan Skema Iuran Tapera

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Tapera berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, peserta Tapera dikenakan simpanan sebesar tiga persen dari upah, dengan pembagian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Dana yang terhimpun dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepesertaan Tapera mencakup aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pekerja badan usaha milik negara dan swasta, hingga pekerja mandiri. Cakupan yang luas ini, menurut Fraksi PAN, menuntut sosialisasi yang jauh lebih intensif agar setiap segmen peserta memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

Fraksi PAN Minta Prinsip Keadilan Diterapkan

Selain persoalan sosialisasi, Fraksi PAN menekankan pentingnya asas keadilan dalam penerapan kebijakan Tapera. Beban iuran dinilai tidak boleh memberatkan pekerja berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha kecil. Pemerintah diminta menyiapkan skema yang proporsional agar kewajiban menabung tidak justru memangkas pendapatan kelompok masyarakat yang kondisi ekonominya rentan.

"Kebijakan ini harus adil dan tidak memberatkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa iuran yang dipungut sebanding dengan manfaat yang diterima peserta, serta pengelolaan dananya transparan dan akuntabel," lanjut pernyataan fraksi tersebut.

Fraksi PAN juga meminta BP Tapera membuka akses informasi seluas-luasnya mengenai pengelolaan dana peserta, termasuk hasil investasi dan mekanisme pengembalian simpanan bagi peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya. Transparansi dipandang sebagai kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap program ini.

Sebagai tindak lanjut, Fraksi PAN menyatakan akan menggunakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memantau pelaksanaan sosialisasi dan penerapan kebijakan Tapera. Fraksi tersebut juga membuka kemungkinan mendorong rapat kerja dengan mitra terkait guna mengevaluasi efektivitas program serta memastikan kebijakan perumahan rakyat berjalan adil dan tepat sasaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User