Fraksi PAN Desak Pemerintah Tingkatkan Sosialisasi dan Keadilan Kebijakan Tapera
JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan penyebaran informasi mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selama ini belum berjalan op...
JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan penyebaran informasi mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selama ini belum berjalan optimal sehingga pemerintah diminta memperkuat sosialisasi sekaligus menjamin penerapan kebijakan yang adil bagi seluruh peserta. Pernyataan tersebut disampaikan fraksi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pekan ini, menyusul banyaknya pertanyaan dan keluhan masyarakat mengenai kewajiban iuran, besaran potongan, serta manfaat yang akan diperoleh peserta.
Fraksi PAN menilai pemahaman publik terhadap Tapera masih sangat terbatas, baik di kalangan aparatur sipil negara yang telah menjadi peserta maupun pekerja sektor swasta dan pekerja mandiri yang akan diikutsertakan pada tahap berikutnya. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, termasuk anggapan bahwa iuran Tapera semata-mata merupakan potongan gaji tanpa kejelasan manfaat jangka panjang.
"Fraksi PAN menegaskan bahwa sosialisasi mengenai Tabungan Perumahan Rakyat perlu ditingkatkan secara masif dan menjangkau seluruh lapisan pekerja. Kebijakan ini juga harus diterapkan secara adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat," demikian pernyataan Fraksi PAN dalam keterangan resminya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Iuran Tapera
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap warga negara Indonesia yang bekerja dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan teknis penyelenggaraan program ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, sementara pengelolaan dana dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera yang dibentuk pada tahun 2018.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja, dengan pembagian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Adapun bagi pekerja mandiri, simpanan ditetapkan sebesar tiga persen dari penghasilan yang dilaporkan. Dana yang terhimpun dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, serta dikembalikan beserta hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Kesenjangan Informasi di Kalangan Pekerja
Fraksi PAN mencatat masih banyak pekerja yang memperoleh informasi mengenai Tapera dari sumber tidak resmi, termasuk media sosial, sehingga berkembang pemahaman yang keliru mengenai besaran iuran dan mekanisme pengembalian dana. Sebagian pekerja sektor informal juga mempertanyakan cara penghitungan iuran karena penghasilan mereka tidak tetap setiap bulan.
"Masyarakat banyak yang belum memahami apa itu Tapera, bagaimana cara membayar iurannya, dan apa manfaatnya. Pemerintah melalui BP Tapera harus hadir menjelaskan langsung kepada publik, bukan hanya melalui aturan tertulis," lanjut pernyataan fraksi tersebut.
Fraksi PAN meminta BP Tapera bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyusun strategi komunikasi publik yang lebih terukur, termasuk melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat agar penjelasan mengenai program ini sampai ke tingkat akar rumput.
Fraksi PAN Tegaskan Prinsip Keadilan
Selain persoalan sosialisasi, Fraksi PAN menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan Tapera. Fraksi meminta pemerintah memastikan tidak ada perbedaan perlakuan yang mencolok antara peserta dari kalangan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pekerja swasta, dan pekerja mandiri, khususnya terkait kewajiban iuran, sanksi administrasi, dan akses terhadap manfaat pembiayaan perumahan.
Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya fleksibilitas bagi pekerja sektor informal yang berpenghasilan tidak tetap. Menurut fraksi, mekanisme penyetoran iuran bagi kelompok tersebut perlu dirancang sederhana dan tidak menimbulkan beban tambahan, mengingat kondisi ekonomi sebagian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Transparansi pengelolaan dana peserta turut menjadi perhatian. Fraksi PAN meminta BP Tapera membuka akses informasi seluas-luasnya mengenai penempatan dan pemupukan dana simpanan peserta agar kepercayaan publik terhadap program ini tetap terjaga.
Tindak Lanjut di DPR
Sebagai langkah menindaklanjuti persoalan tersebut, Fraksi PAN menyatakan akan membawa isu sosialisasi dan keadilan kebijakan Tapera ke dalam agenda rapat kerja komisi terkait di DPR. Fraksi berencana meminta penjelasan resmi dari BP Tapera dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai capaian sosialisasi, jumlah peserta aktif, serta proyeksi perluasan kepesertaan kepada pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Fraksi PAN menegaskan dukungannya terhadap tujuan program Tapera dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Namun, dukungan tersebut disertai catatan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada pemahaman publik dan kepastian bahwa kebijakan diterapkan secara adil serta tidak diskriminatif.
Comments (0)