Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan akan menyiapkan nota perlawanan atau eksepsi menyusul dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346,7 miliar yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pusat, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya seusai agenda pembacaan surat dakwaan yang berlangsung lebih dari empat jam.
Menurut penasihat hukum Febrie, tim pembela akan mempelajari secara saksama seluruh materi dakwaan sebelum merumuskan keberatan. Nota perlawanan dijadwalkan diajukan pada persidangan berikutnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami akan menyusun eksepsi karena menilai konstruksi dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum di luar ruang sidang.
Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan pihak lain dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Duduk Perkara dan Nilai Dakwaan
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan sejumlah transaksi keuangan yang terjadi pada periode 2019 hingga 2023. Transaksi tersebut mencakup penerimaan dana, pengalihan aset, serta penggunaan rekening atas nama pihak lain yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana. Nilai keseluruhan yang didakwakan mencapai Rp346,7 miliar.
"Perbuatan terdakwa diduga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Jaksa menambahkan bahwa penyidikan dalam perkara ini telah menelusuri sejumlah dokumen, termasuk laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dokumen tersebut dijadikan dasar penyusunan dakwaan bersama alat bukti lain berupa keterangan saksi dan barang bukti elektronik. Hingga saat ini, pengadilan belum menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi.
Tanggapan Tim Pembela
Kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menyatakan keberatan terhadap sejumlah rumusan dalam dakwaan yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci peran serta tanggung jawab masing-masing pihak. "Dakwaan harus menjelaskan secara terang perbuatan materiel yang didakwakan, bukan sekadar menyebutkan aliran dana secara umum," ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa sebagian transaksi yang dipersoalkan terjadi dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan. Menurutnya, hal itu akan menjadi salah satu pokok keberatan yang akan diuraikan dalam nota perlawanan. "Kami akan membuktikan bahwa tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," tambahnya.
Tim pembela berencana mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan jaksa menyempurnakan surat dakwaan. Selain itu, mereka akan meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar dakwaan diberikan akses kepada terdakwa guna menyiapkan pembelaan. Permohonan tersebut akan diajukan bersamaan dengan pembacaan eksepsi.
Proses Hukum dan Agenda Berikutnya
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim ketua menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari tim pembela pada pekan berikutnya. Setelah eksepsi dibacakan, jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Majelis hakim kemudian akan memutuskan apakah dakwaan diterima atau dikembalikan kepada penuntut umum untuk diperbaiki.
Dalam sidang tersebut, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Agung serta sejumlah saksi yang telah dijadwalkan memberikan keterangan. Sebelumnya, Febrie yang menjabat sebagai Jampidsus dilaporkan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung. Penonaktifan tersebut ditetapkan melalui keputusan resmi Kejaksaan Agung.
Pengamat hukum menilai perkara ini menjadi ujian bagi independensi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menyoroti pentingnya transparansi proses persidangan serta pemenuhan hak-hak terdakwa. "Perkara ini harus diputus berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan, bukan berdasarkan tekanan publik," kata seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai strategi penuntutan selanjutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda eksepsi. Majelis hakim mengimbau seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
Comments (0)