Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol usai Ditetapkan Tersangka

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna ...

Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol usai Ditetapkan Tersangka

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangan terborgol seusai ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta.

Berdasarkan pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah berjalan keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan ketat sejumlah petugas. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang yang tertutup rompi tahanan berwarna merah muda, kelengkapan standar yang dikenakan setiap tahanan Kejaksaan Agung, dengan kedua pergelangan tangan terikat borgol. Kepada para jurnalis yang menunggu di lokasi, ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan langsung memasuki kendaraan tahanan yang telah disiapkan petugas.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta gelar perkara. Dalam rapat gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan yang bersangkutan semasa menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penyidik menyangka Febrie Adriansyah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pasal yang mengatur mengenai gratifikasi. Penyidik menyatakan akan terus menindaklanjuti pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut.

"Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan. Proses ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak mengenal pandang bulu, termasuk terhadap internal kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resmi di Jakarta.

Penahanan selama 20 Hari Pertama

Seusai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan oleh penyidik berlaku untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Ia ditempatkan di rumah tahanan yang berada di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengklarifikasi keterangan tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan pemberkasan ditargetkan berjalan sesuai jadwal agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan tetap dijamin hak-hak hukumnya, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Komitmen Penegakan Hukum Internal

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungannya merupakan wujud keseriusan pembersihan internal. Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa setiap oknum yang terbukti melakukan perbuatan tercela akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa terkecuali.

Langkah ini juga dinyatakan sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Pimpinan Kejaksaan Agung meminta seluruh jajaran menjadikan perkara ini sebagai pelajaran serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang pernah menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2020 hingga 2024. Selama memimpin direktorat tindak pidana khusus, ia menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar yang menyedot perhatian publik. Kini, statusnya berbalik menjadi tersangka dan harus menjalani proses hukum sebagai tahanan Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung, dan publik diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User