Febrie Adriansyah Buka Suara soal Dugaan Pengintaian Polri

Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pernyataan resmi pertamanya, menyikapi insiden pengintaian yang diduga dilakukan sejumlah oknum Kepolis...

Febrie Adriansyah Buka Suara soal Dugaan Pengintaian Polri

Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pernyataan resmi pertamanya, menyikapi insiden pengintaian yang diduga dilakukan sejumlah oknum Kepolisian terhadap aktivitas penyelidikan yang tengah dipimpinnya. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik atas dugaan tindakan sepihak yang dinilai dapat mengganggu independensi penegakan hukum.

Febrie Adriansyah, yang sehari-hari menakhodai penanganan perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa institusinya tidak akan terganggu oleh bentuk intervensi apa pun, termasuk aksi pemantauan tanpa dasar yang sempat menciptakan ketegangan internal.

Kronologi Pemantauan oleh Oknum Polri

Kejadian bermula ketika tim pengamanan internal Jampidsus mendeteksi keberadaan sejumlah individu yang secara sistematis mengawasi gerak-gerik Febrie dalam beberapa hari terakhir. Individu-individu tersebut diketahui menggunakan kendaraan dengan pelat yang terlacak sebagai bagian dari kendaraan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sumber di lingkungan Kejaksaan menyebutkan bahwa pengintaian dilakukan secara tertutup, termasuk saat Jampidsus tengah melakukan kegiatan gelar perkara mengenai dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.

Setelah dikonfirmasi, identitas para personel tersebut mengarah pada oknum yang diduga berasal dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Keberadaan mereka di luar konteks penugasan antiterorisme menimbulkan tanda tanya besar, mengingat perkara yang ditangani Kejaksaan murni berada di ranah pidana khusus, bukan terorisme. Kejaksaan pun segera mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pimpinan Polri untuk memastikan apakah penugasan tersebut bersifat resmi atau merupakan tindakan di luar prosedur.

Pernyataan Resmi Febrie Adriansyah

Dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024), Febrie menyampaikan bahwa dirinya tetap bersikap tenang namun serius terhadap peristiwa tersebut.

'Saya merasa tindakan pengintaian itu sangat mengganggu, khususnya dalam suasana kerja yang kami jaga senantiasa profesional dan berintegritas. Meski begitu, saya pastikan penanganan perkara tidak akan surut dan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,'
ujarnya dengan nada tegas.

Febrie juga menekankan bahwa institusinya memiliki rekam jejak yang kuat dalam membongkar korupsi, sehingga tidak perlu ada pihak yang meragukan kinerja dan netralitas kejaksaan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penyelidikan telah dilengkapi dengan prosedur administrasi yang ketat, dan semua langkah penegakan hukum senantiasa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

'Kami tidak pernah menutup-nutupi proses. Apabila ada lembaga lain yang memiliki kepentingan, seharusnya dilakukan melalui komunikasi resmi antar-lembaga, bukan dengan cara-cara yang justru menimbulkan prasangka,'
tambahnya.

Menanggapi kemungkinan motif politik di balik aksi pengintaian, Febrie enggan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menelusuri latar belakang kejadian. Ia hanya meminta agar semua pihak, termasuk internal Polri, menghormati fungsi pengawasan dan penindakan yang dimandatkan undang-undang kepada Kejaksaan.

Tanggapan Lembaga dan Langkah Korektif

Peristiwa ini segera memicu reaksi dari berbagai kalangan pengamat penegakan hukum. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai pengintaian tersebut mencederai marwah sinergi antar-lembaga yang selama ini dijaga dalam pemberantasan korupsi. Mereka mendesak agar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut memantau perkembangan dan, jika diperlukan, memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan di rapat dengan pendapat.

Dari internal Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dikabarkan telah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para personel yang diduga terlibat. Sumber di Mabes Polri menyebutkan bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional standar, khususnya dalam penggunaan fasilitas dinas untuk kegiatan di luar tugas pokok. Jika terbukti, para oknum tersebut dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemecatan.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan agar insiden ini tidak sampai menghambat pengusutan kasus besar yang tengah berada di tangan Jampidsus.

'Ini ujian bagi soliditas penegak hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa satu lembaga mencoba melemahkan lembaga lain karena kepentingan tertentu. Kami akan awal terus perkembangan penanganan perkara yang ditangani Pak Febrie,'
ucapnya.

Menutup pernyataannya, Febrie Adriansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara obyektif. Ia meyakini bahwa mekanisme koordinasi formal antara Kejaksaan dan Kepolisian, seperti forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau kerja sama lain, masih menjadi jalur yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tanpa perlu mempertontonkan friksi ke publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Densus 88 Antiteror Polri belum memberikan keterangan resmi. Situasi di Kejaksaan Agung terpantau kondusif, dan Febrie memastikan seluruh jajarannya tetap fokus bekerja menuntaskan target penanganan perkara yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User