Eks Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet, Kini Ditahan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya memasuki babak hukum baru. Setelah melalui proses penyelidikan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya memasuki babak hukum baru. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial JL. Pria yang diketahui merupakan mantan pengurus cabang olahraga menembak tersebut kini mendekam di sel tahanan sejak Selasa, 16 Juni 2026.
Penahanan ini dilakukan sebagai langkah tegas menyusul adanya laporan dari seorang atlet perempuan yang masih di bawah umur. Laporan yang diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap JL. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan perlindungan atlet muda yang seharusnya mendapatkan pembinaan positif, bukan menjadi korban tindak pidana.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kepastian hukum terhadap pelaku disampaikan langsung oleh Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pelaku tidak lagi berstatus saksi. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 16 Juni 2026,” ujar Kompol Melatisari, seperti dikutip dari laporan media kami pada Senin, 22 Juni 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, meskipun pelaku memiliki latar belakang sebagai pengurus organisasi olahraga.
Penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat JL, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum, serta keterangan dari korban. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang melindungi anak sebagai korban kejahatan seksual. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pasal-Pasal yang Menjerat
Atas perbuatannya, JL dijerat dengan dakwaan berlapis yang mencerminkan keseriusan kejahatan yang dilakukan. Pertama, ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Unsur utama dalam pasal ini adalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, di mana ancaman hukumannya cukup berat mengingat kerentanan korban.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf c jis. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 6 huruf c secara spesifik melarang tindakan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, yang ditunjukkan dengan perbuatan merendahkan dan menyerang martabat seseorang berdasarkan hasrat seksual. Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g mengatur tentang pemberatan hukuman karena korban adalah anak dan pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kekuasaan, seperti pelatih atau pengurus organisasi tempat korban bernaung.
Penggunaan undang-undang TPKS ini menjadi langkah progresif penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman kumulatif yang tidak ringan, penahanan JL diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi semua pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam pembinaan olahraga. Hingga saat ini, tim kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal proses peradilan agar korban, yang masih di bawah umur, mendapatkan pendampingan maksimal baik dari segi hukum maupun psikologis.
Comments (0)