Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Febrie langsung dibawa ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan) KPK yang berlokasi di kompleks Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum.

"Penahanan terhadap tersangka FA dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani pimpinan KPK pada 24 Juli 2026. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Kejaksaan Agung,"
ujarnya.

Kronologi Penahanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang memenuhi panggilan penyidik KPK yang telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Setelah sekitar enam jam menjalani pemeriksaan, penyidik menggelar gelar perkara singkat dan memutuskan untuk menahan mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Pantauan di lapangan, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sekitar pukul 15.30 WIB. Rompi itu langsung dikenakan setelah ia keluar dari ruang pemeriksaan. Ekspresinya tampak tenang, namun tidak banyak berkomentar saat digiring menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman gedung. Sejumlah petugas keamanan mengawal ketat proses pemindahan tersebut.

Rutan KPK di Gedung Kejaksaan Agung merupakan fasilitas penahanan yang dikelola langsung oleh komisi antirasuah. Fasilitas ini kerap digunakan untuk menahan tersangka yang memiliki latar belakang penegak hukum guna memudahkan koordinasi dan pengawasan. Sebelumnya, beberapa mantan jaksa dan hakim juga pernah ditahan di lokasi yang sama.

Latar Belakang Perkara

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Agung. KPK menduga Febrie menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang sedang berperkara agar penanganan kasusnya dihentikan atau direkayasa.

Selama menjabat sebagai Jampidsus periode 2023-2025, Febrie menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi di sektor energi dan pertambangan. Namun, belakangan muncul laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penanganan beberapa perkara tersebut. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK menduga Febrie menerima total gratifikasi senilai Rp12 miliar dalam bentuk uang tunai dan aset properti. Penerimaan tersebut diduga terjadi sepanjang 2024 hingga awal 2025 melalui orang kepercayaannya. KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu KPK dalam proses penyidikan, termasuk memberikan akses terhadap dokumen dan keterangan yang dibutuhkan.

"Kejaksaan Agung tidak akan menoleransi setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di institusi ini. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,"
ujarnya.

Penahanan Febrie ini menjadi pukulan telak bagi institusi kejaksaan yang tengah berupaya membangun citra bersih. Sebelumnya, Jaksa Agung telah beberapa kali menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal dari praktik korupsi. Namun, kasus yang menimpa mantan pejabat tinggi ini menunjukkan masih adanya celah integritas di tubuh Adhyaksa.

Dasar Hukum Penahanan

Penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Dengan penahanan ini, KPK akan fokus melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk sejumlah jaksa dan pengusaha yang diduga terkait. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah diharapkan dapat membuka tabir praktik mafia peradilan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User