Oct 15, 2026
Politik

Eks Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara Bunuh Junior

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Bripda Pirman, mantan anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dalam perkara pembunuhan terha...

Eks Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara Bunuh Junior

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Bripda Pirman, mantan anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dalam perkara pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang beragenda pembacaan vonis di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman yang dijatuhkan dinilai sejalan dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Tadi, agenda pembacaan putusan. Terdakwa ini divonis 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, kepada wartawan seusai persidangan.

Selain pidana pokok berupa penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Penetapan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama rangkaian persidangan.

Jaksa Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Pihak kejaksaan menyatakan menerima dan menyambut baik putusan tersebut. Menurut Soetarmi, amar putusan majelis hakim telah sesuai atau conform dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan.

"Kami menyambut baik putusan ini. Yang mana putusan ini sudah conform atau sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU," ucapnya.

Meskipun demikian, Soetarmi menegaskan bahwa perkara ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Ia menyatakan bahwa baik pihak terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," pungkasnya.

Dengan diajukannya banding, maka putusan tingkat pertama tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diperiksa dan diputus pada tingkatbanding, sebelum nantinya berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya hukum lanjutan.

Duduk Perkara Penganiayaan yang Menewaskan Junior

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di Asrama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Minggu (22/2). Saat itu, Pirman masih berstatus sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan.

Dalam peristiwa tersebut, Pirman menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga korban meninggal dunia. Penganiayaan itu disebut dilatarbelakangi rasa tersinggung pelaku yang merasa tidak dihargai sebagai senior oleh korban. Persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Perkara ini menjadi atensi publik karena melibatkan oknum anggota kepolisian sekaligus menempatkan korban sebagai sesama personel yang seharusnya berada dalam satu ikatan kesatuan. Proses hukum terhadap Pirman berjalan sejak penyidikan, penuntutan, hingga pembacaan vonis di tingkat pertama.

Pasal yang Diterapkan dan Implikasi Hukumnya

Pirman didakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Penerapan pasal ini menjadi dasar majelis hakim dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Vonis 15 tahun penjara tersebut dinilai mencerminkan pertimbangan hukum yang komprehensif, mulai dari unsur kesengajaan, akibat yang ditimbulkan, hingga kedudukan terdakwa saat peristiwa terjadi. Namun, karena kedua belah pihak menyatakan banding, posisi hukum terdakwa masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi.

Pengajuan banding oleh kedua pihak menunjukkan bahwa perkara ini masih menyisakan dinamika hukum. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan terus mengawal proses hukum pada tingkat banding guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi penegasan bahwa setiap anggota kepolisian terikat pada norma hukum dan kode etik profesi. Penegakan hukum terhadap oknum anggota merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran, termasuk yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Pirman masih berlanjut di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan akan memeriksa kembali perkara ini berdasarkan berkas dan fakta hukum yang telah terungkap, sebelum menjatuhkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User