Dua Petugas Valet Surabaya Resmi Lapor Polisi Usai Dibacok Penagih Utang
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Kepolisian Sektor Genteng menerima pengaduan resmi dari dua korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh sekelompok penagih utang di sebuah ...
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Kepolisian Sektor Genteng menerima pengaduan resmi dari dua korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh sekelompok penagih utang di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Embong Kaliasin, Surabaya, pada Sabtu, 25 Juli 2026. Laporan dengan nomor registrasi LP/B/125/VII/2026/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG tertanggal 25 Juli 2026 itu menandai dimulainya penyelidikan formal atas serangkaian aksi kekerasan yang turut memicu mobilisasi massa dan nyaris menimbulkan bentrokan susulan di wilayah Tegalsari.
Identitas kedua pelapor adalah Feri (25) dan Didik (28), warga Surabaya yang sehari-hari menjalankan tugas sebagai petugas parkir valet di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil visum sementara yang diacu penyidik, Feri menderita luka terbuka akibat sabetan senjata tajam di bagian punggung, sedangkan Didik mengalami cedera serius pada lengan yang memerlukan penanganan medis intensif. Kedua korban melaporkan insiden tersebut beberapa jam setelah peristiwa berlangsung, dibantu oleh pihak manajemen tempat hiburan dan keluarga.
Kronologi Penganiayaan: Kericuhan Berawal dari Penagihan Sepihak
Kejadian bermula ketika empat orang yang mengaku sebagai penagih utang memasuki area parkir valet di klub malam tersebut pada Sabtu petang. Mereka bermaksud menagih pembayaran tunggakan terhadap satu unit kendaraan roda empat yang terparkir di bawah pengelolaan petugas valet. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, para petugas valet meminta agar pihak penagih menunjukkan surat kuasa atau dokumen legal penagihan sebagai prosedur standar sebelum kendaraan diserahkan. Permintaan tersebut tidak dipenuhi dan justru memicu perdebatan sengit antara kedua belah pihak.
Menurut saksi di lokasi, percekcokan berlangsung alot hingga salah satu dari kelompok penagih menghubungi rekan-rekannya melalui telepon seluler. Dalam waktu singkat, rombongan tambahan tiba dan langsung terlibat dalam bentrokan terbuka dengan petugas valet. Di tengah situasi yang kian tak terkendali, sejumlah pelaku mengeluarkan senjata tajam dan membacok Feri serta Didik. Insiden tersebut seketika menyedot perhatian pengunjung dan karyawan di sekitar area, memaksa manajemen segera melaporkan ke Kepolisian Sektor Genteng.
Aksi Massa dan Respon Cepat Kepolisian
Pascainsiden, kekecewaan publik meledak. Puluhan orang yang diduga berasal dari komunitas pekerja malam dan warga sekitar bergerak menuju sebuah markas kelompok penagih utang di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tegalsari, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 26 Juli 2026. Massa tersebut melakukan penggerudukan dan sempat akan melancarkan aksi balasan, namun gerak cepat personel Polrestabes Surabaya dan Polsek setempat berhasil meredam potensi kerusuhan. Polisi membentuk barikade dan melakukan pembubaran secara persuasif, sekaligus mengamankan lokasi untuk mencegah perluasan konflik.
Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng langsung mengambil alih penanganan perkara. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Vian Wijaya, menegaskan bahwa laporan korban telah diterima dalam format resmi dan menjadi dasar penyelidikan.
“Benar, korban sudah laporan setelah kejadian. Saat ini kami bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan,”ujar Iptu Vian Wijaya saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Juli 2026. Pernyataan tersebut menepis spekulasi bahwa korban akan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan mengonfirmasi bahwa proses hukum tetap berjalan.
Instruksi Kapolrestabes: Penindakan Tegas Tanpa Kompromi
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Luthfie Sulistiawan, mengeluarkan instruksi langsung kepada seluruh jajarannya untuk memburu para pelaku penganiayaan dan kelompok yang melakukan penyerangan balik. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan aksi anarkis tidak akan mendapat ruang toleransi di wilayah hukum Surabaya.
“Segera cari pelakunya yang kemarin yang pelaku pembacokan itu segera tangkap. Termasuk kelompok yang menyerang yang barusan kita akan lakukan tindakan hukum. Kegiatan-kegiatan anarkis ini tidak ada toleransi,”perintah Kombes Pol Luthfie dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menyampaikan seruan kepada semua pihak—baik korban, komunitas pendukung, maupun kelompok penagih utang—untuk menahan diri dan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita mengimbau semua pihak untuk tahan diri. Kami yakinkan bahwa kepolisian Polrestabes Surabaya mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pelaku yang melakukan penganiayaan, pembacokan, tentu kita akan lakukan tindakan hukum,”ucapnya dalam keterangan resmi. Imbauan tersebut sekaligus menjadi penegas bahwa Polrestabes Surabaya tengah bekerja secara simultan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran para terduga pelaku yang identitasnya diklaim sudah mulai teridentifikasi.
Hingga berita ini disusun, pihak penyidik belum menetapkan tersangka. Namun demikian, tim gabungan dari Polsek Genteng dan Satreskrim Polrestabes Surabaya dikabarkan telah mengantongi sejumlah petunjuk kuat, termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi kunci. Progres penyelidikan diharapkan segera membuahkan hasil dalam beberapa hari ke depan. Kasus ini sekali lagi mengingatkan masyarakat akan maraknya praktik penagihan utang yang berujung tindak pidana, sekaligus menguji kesigapan aparat dalam menjaga ketertiban tanpa membiarkan aksi balasan yang justru memperkeruh keadaan.
Comments (0)