Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Terikat di Jaktim Dijerat Pasal Berencana
JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kematian seorang perempuan berinisial KDA (19) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kam...
JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kematian seorang perempuan berinisial KDA (19) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos di wilayah Makasar, Jakarta Timur. Kedua tersangka, yang diidentifikasi berinisial ATW dan KDO, disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, disertai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Timur. Menurut keterangan penyidik, penetapan pasal berencana dilakukan setelah penyidik menemukan serangkaian bukti yang menunjukkan adanya perencanaan sebelum peristiwa terjadi, termasuk komunikasi antar kedua tersangka dan persiapan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta analisis barang bukti, penyidik menyimpulkan terdapat unsur perencanaan dalam peristiwa ini. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP," ujar seorang pejabat penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Jasad korban pertama kali ditemukan pada Kamis (9/10/2026) di dalam kamar kos yang disewanya. Kondisi jasad korban saat ditemukan dalam keadaan terikat, dengan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan penghuni kos lain yang mencium bau tidak sedap dari dalam kamar korban dan melaporkannya kepada pengelola kos.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tali yang digunakan untuk mengikat korban, perangkat komunikasi, serta rekaman kamera pengawas di sekitar lingkungan kos. Rekaman itu menjadi salah satu kunci yang mengarah pada identifikasi kedua tersangka.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan forensik dan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian. Hasil sementara pemeriksaan luar menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada sejumlah bagian tubuh korban.
Penangkapan Kedua Tersangka
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut penyidik, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan motif peristiwa. Penyidik menyatakan masih mendalami keterkaitan antara korban dan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi maupun motif ekonomi di balik peristiwa tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait motif. Yang jelas, kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata penyidik.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Pasal 340 KUHP mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. Sementara Pasal 338 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dengan pengenaan pasal berlapis tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal yang berat apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Berkas perkara kedua tersangka tengah disusun untuk selanjutnya dilimpahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa ini agar melaporkannya kepada pihak berwenang guna melengkapi pembuktian.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kriminalitas yang menimpa perempuan di kawasan perkotaan, khususnya di lingkungan hunian sewa seperti kos. Pengamat menilai perlu ada penguatan sistem keamanan lingkungan, termasuk pengawasan penghuni dan pemasangan kamera pengawas di titik-titik strategis, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggelar patroli dan pembinaan terhadap pengelola kos di wilayah hukumnya sebagai langkah antisipasi.
Hingga berita ini disusun, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur. Polisi memastikan akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut setelah proses penyidikan memasuki tahap akhir.
Comments (0)