DPRD Jabar Minta PT Jasa Sarana Setop Unit Bisnis Merugi

BANDUNG — Komisi III DPRD Jawa Barat mendesak manajemen PT Jasa Sarana agar segera menghentikan seluruh lini usaha yang mencatatkan kerugian dan melakukan evaluasi total terhadap kinerja perusahaan....

Jul 12, 2026 - 10:09
0 0
DPRD Jabar Minta PT Jasa Sarana Setop Unit Bisnis Merugi

BANDUNG — Komisi III DPRD Jawa Barat mendesak manajemen PT Jasa Sarana agar segera menghentikan seluruh lini usaha yang mencatatkan kerugian dan melakukan evaluasi total terhadap kinerja perusahaan. Desakan ini mencuat setelah aset badan usaha milik daerah (BUMD) itu tergerus hingga Rp500 miliar akibat pengelolaan bisnis yang dinilai tidak efisien.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi III Gedung DPRD Jabar, Selasa (15/4/2025), para legislator menyoroti tajam kinerja keuangan PT Jasa Sarana. Ketua Komisi III DPRD Jabar, Andri Santosa, menyatakan bahwa berdasarkan laporan keuangan terakhir, akumulasi kerugian dari sejumlah unit usaha telah mengakibatkan penurunan ekuitas yang signifikan.

"Kami sudah menerima data dan fakta yang cukup. Ada unit-unit usaha yang terus membebani, bukan memberikan kontribusi. Ini harus segera dihentikan agar tidak semakin menggerus aset daerah," ujar Andri Santosa di hadapan awak media seusai rapat. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang dengan pihak manajemen dan perwakilan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait.

Aset Tergerus Rp500 Miliar

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, total aset PT Jasa Sarana yang tergerus diperkirakan mencapai Rp500 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Angka ini berasal dari akumulasi kerugian operasional pada divisi properti, perdagangan, dan jasa konstruksi yang selama ini dijalankan oleh perusahaan. "Angka itu bukan angka kecil. Ini hampir separuh dari total penyertaan modal yang telah diberikan Pemprov Jabar. Kami tidak bisa tinggal diam," kata anggota Komisi III, Dewi Kurniasih.

Dewi menambahkan bahwa evaluasi total harus mencakup aspek manajemen, model bisnis, hingga penempatan sumber daya manusia. "Jangan sampai ini terus berulang. Harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika nanti ditemukan unsur kelalaian atau bahkan pelanggaran," tegasnya.

Respon Manajemen dan Tenggat Waktu

Direktur Utama PT Jasa Sarana, yang hadir dalam RDP tersebut, menyatakan kesanggupannya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dari Komisi III. "Kami akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh dan dalam waktu dua pekan ke depan akan menyampaikan laporan rencana penghentian unit bisnis yang merugi beserta skema restrukturisasinya kepada DPRD," ujarnya.

Namun, beberapa legislator mengaku skeptis dengan komitmen manajemen. Mereka menilai persoalan serupa telah berulang kali dibahas tanpa ada perubahan signifikan. "Kami butuh bukti, bukan sekadar janji. Jika dalam tenggat dua pekan tak ada langkah nyata, Komisi III akan merekomendasikan kepada Gubernur untuk melakukan pergantian direksi," kata Andri menegaskan.

Pengawasan dan Regulasi Diperketat

Sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa, DPRD Jabar berencana memperketat pengawasan terhadap seluruh BUMD di bawah Pemprov Jabar. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah memasukkan ketentuan bahwa setiap ekspansi atau pembukaan lini bisnis baru oleh BUMD wajib mendapat persetujuan tertulis dari DPRD. Aturan ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah tentang BUMD yang saat ini tengah dibahas di tingkat panitia khusus.

Selain itu, Komisi III juga akan membentuk tim pengawas khusus yang bertugas mengawal proses evaluasi PT Jasa Sarana selama enam bulan ke depan. Tim ini akan memiliki akses penuh terhadap data dan dokumen keuangan perusahaan. "Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada lagi aset daerah yang dikelola secara asal-asalan. Uang rakyat harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," kata Dewi.

Dampak Terhadap Keuangan Daerah

Merosotnya aset PT Jasa Sarana turut berimplikasi pada pendapatan daerah. Selama ini, BUMD diharapkan mampu menyumbang dividen yang signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dengan kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi, kontribusi terhadap kas daerah justru menipis. "Ini kerugian ganda: aset tergerus, pendapatan daerah juga berkurang. Padahal, dana itu bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik," ujar Andri.

DPRD Jabar meminta agar ke depan Pemprov Jabar lebih selektif dalam memilih sektor investasi bagi BUMD. Kajian kelayakan bisnis harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan konsultan independen jika diperlukan. "Jangan sampai BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah malah berubah menjadi beban karena salah urus," pungkasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User