Oct 06, 2026
Politik

DPR Tegaskan Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan regulasi pidana korporasi yang disahkan melalui Pasal 45 hingga Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hu...

DPR Tegaskan Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan regulasi pidana korporasi yang disahkan melalui Pasal 45 hingga Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai kemajuan signifikan dalam penegakan hukum nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10). Pembaruan hukum pidana materiil tersebut dirancang secara komprehensif guna menjamin akuntabilitas serta transparansi entitas bisnis di seluruh yurisdiksi Indonesia.

Langkah kodifikasi norma hukum pidana korporasi ini dipandang esensial untuk mengisi kekosongan regulasi peninggalan era kolonial yang selama puluhan tahun menyulitkan aparat penegak hukum dalam meminta pertanggungjawaban subjek hukum non-orang. Melalui konstruksi hukum yang baru, pembebanan sanksi pidana kini dapat diarahkan secara langsung kepada entitas korporasi yang memetik keuntungan dari tindak pidana, bukan semata melimpahkan kesalahan kepada jajaran pelaksana teknis di lapangan.

Transformasi Pertanggungjawaban Pidana Sektor Usaha

Bambang Soesatyo menyatakan bahwa rumusan norma yang ditetapkan dalam sistem hukum pidana nasional menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang setara dengan orang perseorangan dalam konteks pemidanaan. Transformasi ini menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan oknum pelaku kejahatan kerah putih untuk berlindung di balik doktrin badan hukum terpisah demi menghindari jerat peradilan.

"Regulasi ini disahkan bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha, melainkan menindaklanjuti kebutuhan sistem hukum yang adil dan berintegritas. Berdasarkan UU KUHP yang baru, korporasi tidak lagi dapat menyamarkan kejahatan di balik entitas bisnis jika terbukti ada pembiaran atau perintah terstruktur dari jajaran pengendali untuk meraup keuntungan melawan hukum," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) KUHP, korporasi secara sah diakui sebagai subjek tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman. Adapun pada Pasal 45 ayat (2), ruang lingkup korporasi diperluas mencakup perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha non-badan hukum seperti persekutuan komanditer (CV) maupun firma yang beroperasi di wilayah kedaulatan Indonesia.

Mekanisme Penindakan Terhadap Pengendali Korporasi

Lebih lanjut, mantan Ketua DPR RI tersebut menjelaskan bahwa Pasal 46 hingga Pasal 48 KUHP menetapkan batasan yang sangat terukur mengenai kualifikasi tindak pidana korporasi. Suatu delik pidana dikategorikan sebagai perbuatan korporasi apabila dilakukan oleh personil pengendali, individu yang memiliki wewenang representasi, pengambil keputusan strategis, atau pihak yang menjalankan fungsi pengawasan dalam struktur badan usaha.

"Penetapan sanksi pidana tidak hanya menyasar struktur formal, melainkan menjangkau pengendali manfaat akhir atau beneficial owner. Apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup usaha korporasi dan memberikan manfaat riil secara melawan hukum, keputusan penjatuhan pidana pokok maupun tambahan dapat langsung dieksekusi," tegas anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Dalam skema pemidanaan, korporasi dapat dikenai pidana pokok berupa denda dengan kategori kumulatif yang mencapai nominal signifikan. Selain pidana denda, Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memuat sanksi pidana tambahan yang sangat rigid, antara lain pembayaran ganti kerugian, pemulihan akibat tindak pidana, pengambilalihan aset hasil kejahatan, pencabutan izin usaha tertentu, pembekuan operasional sebagian atau seluruhnya, hingga penutupan permanen korporasi melalui vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum Investasi

Menjelang pemberlakuan menyeluruh KUHP nasional pada 2 Januari 2026, DPR RI mendorong kementerian dan lembaga terkait segera merampungkan peraturan pelaksana. Bambang menyatakan, agenda penyelarasan pemahaman mutlak dilakukan melalui Rapat Koordinasi berkala antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar implementasi pasal-pasal pidana korporasi tidak multitafsir.

Keseragaman interpretasi ini sangat fundamental guna menghindarkan dunia usaha dari ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar. DPR menegaskan bahwa regulasi penegakan hukum yang akuntabel justru menjadi pilar utama dalam menghadirkan kepastian iklim investasi, melindungi persaingan usaha yang sehat, dan mencegah praktik monopoli kotor yang merugikan perekonomian negara.

"Dalam Rapat Pleno Komisi III bersama para mitra penegak hukum, kami di Fraksi secara berkesinambungan mengingatkan pentingnya implementasi doktrin strict liability dan vicarious liability secara berimbang. Regulasi ini harus menjadi instrumen penyelamatan keuangan negara, bukan alat intimidasi terhadap korporasi yang menjalankan tata kelola bisnis secara taat asas," pungkas Bambang.

Langkah penguatan akuntabilitas korporasi dalam KUHP baru ini sekaligus menyelaraskan arsitektur hukum Indonesia dengan standar internasional, khususnya dalam mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta kejahatan korporasi lintas yurisdiksi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User