Suasana ruang utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mendadak bergeser menjadi lebih serius ketika isu krusial mengenai ketahanan fiskal negara diangkat ke permukaan. Dalam gelaran Investment Forum, sinyal peringatan nyaring ditiupkan langsung oleh Parlemen Senayan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara terbuka menyoroti kinerja penerimaan perpajakan nasional yang dinilai belum mencapai target ideal, di mana rasio pajak (tax ratio) Indonesia mengkhawatirkan karena bergerak mendekati angka 10 persen.
Kondisi ini menjadi lampu kuning bagi perekonomian nasional di tengah besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program pembangunan strategis. Menurut Misbakhun, belum tercapainya target penerimaan perpajakan membutuhkan evaluasi mendalam terhadap strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sorotan DPR dan Realitas Penerimaan Pajak
Dalam pemaparannya di hadapan para pelaku pasar modal dan investor, Misbakhun menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan merupakan tulang punggung utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika penerimaan ini terus lesu, kemampuan negara untuk mandiri secara fiskal akan makin terancam.
"Penerimaan pajak kita yang belum mencapai target serta rasio pajak yang terus tertekan mendekati 10 persen harus menjadi perhatian serius bersama. Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan pembiayaan utang ketika potensi pajak dalam negeri masih sangat besar namun belum tergarap secara optimal," tegas Mukhamad Misbakhun.
Stagnasi rasio pajak Indonesia ini menempatkan Indonesia pada posisi yang relatif tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Data menunjukkan bahwa rata-rata rasio pajak negara-negara berkembang maupun sesama anggota ASEAN berada di atas capaian Indonesia saat ini.
| Negara / Regional | Estimasi Rasio Pajak (% terhadap PDB) |
|---|---|
| Vietnam | 18,0% - 19,0% |
| Thailand | 14,5% - 15,5% |
| Malaysia | 11,5% - 12,5% |
| Indonesia | 10,0% - 10,2% |
Faktor Penyebab dan Tantangan Struktural
Terdapat sejumlah faktor kompleks yang memicu belum optimalnya kinerja penerimaan pajak di Indonesia. Komisi XI DPR RI mengidentifikasi bahwa tingginya porsi sektor informal dalam perekonomian nasional menjadi salah satu tantangan terbesar. Banyak kegiatan ekonomi skala menengah dan besar yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan secara penuh.
Selain itu, fenomena berakhirnya lonjakan harga komoditas global (windfall profit) yang sebelumnya menyumbang penerimaan tinggi kini berbalik menekan penerimaan. Hal ini berdampak langsung pada penurunan setoran pajak dari sektor pertambangan dan komoditas perkebunan. "Ketergantungan pada penerimaan komoditas terbukti rentan terhadap gejolak pasar global, sehingga reformasi basis pajak domestik menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi," ungkap seorang analis fiskal menyikapi situasi tersebut.
Pengimplementasian sistem administrasi perpajakan modern seperti Core Tax Administration System (Coretax) diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan memperluas integrasi data. Namun, DPR mengingatkan bahwa inovasi teknologi harus diimbangi dengan penegakan hukum yang berkeadilan serta kepastian hukum bagi para wajib pajak.
Dampak Terhadap APBN dan Imbauan Kebijakan
Rasio pajak yang rendah berpotensi menyempitkan ruang fiskal (fiscal space) pemerintah. Akibatnya, alokasi anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial terancam tidak maksimal jika penerimaan negara tidak ditingkatkan secara signifikan. Situasi ini juga berisiko memaksa pemerintah untuk menambah porsi pembiayaan guna menutup defisit anggaran.
Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah terobosan. Beberapa rekomendasi kunci meliputi penataan ulang insentif perpajakan agar lebih tepat sasaran, penindakan tegas terhadap kejahatan perpajakan, serta peningkatan literasi dan kesadaran wajib pajak di seluruh lapisan masyarakat.
Dunia usaha dan masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar menaikkan tarif pajak yang berpotensi menekan daya beli masyarakat, tetapi lebih mengutamakan perluasan subjek dan objek pajak baru secara adil. Dengan perbaikan kinerja perpajakan yang berkelanjutan, stabilitas ekonomi Indonesia diharapkan tetap terjaga kokoh di masa depan.
Comments (0)