DPR Sahkan KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan Hukum Acara Pidana

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa sore, 18 Maret 2025, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana men...

Jul 12, 2026 - 03:28
0 0
DPR Sahkan KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan Hukum Acara Pidana

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa sore, 18 Maret 2025, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang. Keputusan strategis ini menandai babak fundamental dalam sistem peradilan pidana nasional, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang selama lebih dari empat dekade menjadi landasan hukum acara pidana di Indonesia.

Ketua DPR RI, dalam pidato penutupan rapat, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan respons terhadap tuntutan reformasi hukum yang berkeadilan.

"KUHAP baru ini dirancang untuk menghadirkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana,"
tegasnya di hadapan anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual. Sebanyak 48 dari 56 fraksi menyetujui rancangan tersebut setelah melalui pembahasan intensif selama 14 bulan.

Perubahan Mendasar dalam KUHAP Baru

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa undang-undang ini memuat sejumlah perubahan fundamental. Salah satunya adalah pengaturan tegas mengenai batas waktu penahanan yang kini lebih ketat dengan mekanisme pengawasan berlapis. Pasalnya, dalam rezim hukum sebelumnya, ketidakjelasan batas waktu kerap menjadi celah pelanggaran hak tersangka. KUHAP baru menetapkan masa penahanan maksimal 120 hari untuk penyidikan dan 90 hari untuk penuntutan, dengan kewajiban perpanjangan hanya melalui penetapan pengadilan.

Selain itu, undang-undang ini memperkenalkan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan dengan syarat adanya kesepakatan antara korban dan pelaku, diawasi oleh jaksa dan hakim pengawas. "Kami ingin mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat peran masyarakat dalam penyelesaian konflik," ujar Ketua Panitia Kerja RUU KUHAP dalam konferensi pers usai pengesahan.

Pasal lain yang mencuri perhatian adalah pengakuan terhadap alat bukti elektronik secara eksplisit. Berdasarkan perkembangan teknologi dan maraknya kejahatan siber, KUHAP baru menempatkan data elektronik, rekaman digital, dan informasi dalam jaringan sebagai alat bukti yang sah, setara dengan keterangan saksi, surat, dan petunjuk. Keputusan ini mengadopsi praktik internasional dan menindaklanjuti kebutuhan penegakan hukum di era transformasi digital.

Pro Kontra dan Dinamika Pembahasan

Jalan menuju pengesahan tidak sepenuhnya mulus. Fraksi yang menolak, terutama dari unsur partai kecil, menyuarakan keberatan terhadap sejumlah pasal yang dianggap masih menyisakan potensi kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis. "Pasal tentang penyebaran informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan berpotensi disalahgunakan," kritik juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam rapat pleno terakhir. Fraksi-fraksi tersebut mengusulkan penundaan pengesahan untuk membuka kembali diskusi publik, namun suara mayoritas menolak usulan itu.

Sebaliknya, Komisi III DPR RI selaku pengusul menegaskan bahwa undang-undang ini justru memperkuat perlindungan terhadap profesi tertentu.

"Ada pasal khusus yang menjamin hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas pembelaan, serta perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial,"
jelas Wakil Ketua Komisi III. Ia merujuk pada Pasal 112 dan 113 yang secara spesifik mengatur pengecualian pemidanaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.

Rapat Koordinasi yang digelar sepekan sebelumnya antara pemerintah, DPR, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil juga menghasilkan kompromi soal pengawasan penyadapan. Sesuai keputusan, setiap tindakan penyadapan wajib mendapat izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, sebuah terobosan yang disambut baik oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum.

Implikasi dan Langkah Implementasi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan masa transisi satu tahun sebelum KUHAP baru berlaku sepenuhnya. Dalam periode ini, seluruh aparat penegak hukum — mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung — diwajibkan menyesuaikan prosedur operasional standar dan menjalani pelatihan teknis. Anggaran sebesar Rp1,2 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2025 untuk mendukung program sosialisasi dan pelatihan tersebut.

Jaksa Agung dalam pernyataan resminya menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti undang-undang ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga guna memastikan tidak terjadi kekosongan hukum maupun tumpang tindih kewenangan saat aturan baru diimplementasikan. Sementara itu, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera mempelajari dan menginternalisasi perubahan prosedur penanganan perkara, khususnya yang terkait dengan hak-hak tersangka dan korban.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai pengesahan ini sebagai lompatan progresif meskipun masih menyisakan pekerjaan rumah. "Undang-undang ini jelas lebih baik dari pendahulunya, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada integritas dan kapasitas pelaksana di lapangan," katanya. Implementasi di tingkat penyidikan dan penuntutan menjadi titik kritis yang harus dipantau ketat oleh publik dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan disahkannya KUHAP baru, Indonesia memasuki era baru penegakan hukum pidana yang diharapkan lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User