DPR Panggil Kapolres Sampang Soal Pemerkosaan Gadis 15 Tahun oleh 27 Pria
Jakarta, Apaberita – Gelombang kemarahan publik atas pengungkapan kasus pemerkosaan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, memaksa DPR RI turun tangan. ...
Jakarta, Apaberita – Gelombang kemarahan publik atas pengungkapan kasus pemerkosaan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, memaksa DPR RI turun tangan. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan anak dan pemberdayaan perempuan memastikan akan memanggil Kepala Kepolisian Resor Sampang untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan parlemen. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/12).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan Komisi VIII yang digelar secara tertutup pada Senin (5/12). Rapat itu menyikapi pemberitaan luas di media massa mengenai peristiwa tragis yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Sokobanah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh puluhan pria dewasa dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 26 dan 27 November 2022.
Kronologi dan Temuan Aparat
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, peristiwa tersebut bermula ketika korban dijemput oleh salah seorang pelaku pada Sabtu sore (26/11) dengan dalih akan diantar pulang setelah menghadiri sebuah acara keluarga di desa tetangga. Alih-alih mengantar, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk di area persawahan.
Di lokasi pertama, korban telah mengalami kekerasan seksual oleh pelaku utama. Namun, peristiwa justru berlanjut. Pelaku kemudian menghubungi sejumlah rekan melalui telepon seluler, yang berdatangan ke lokasi secara bergelombang. Hingga Minggu dini hari (27/11), total 27 pria diduga kuat telah menyetubuhi korban secara bergantian. Korban akhirnya dilepaskan dalam kondisi lemas dan trauma berat. Keluarga yang telah melakukan pencarian segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang pada Senin (28/11).
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi. Dua belas pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. “Kami telah mengamankan para pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Proses penyidikan berjalan intensif,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Sampang, AKP Bambang Hermanto, dalam keterangan pers di Mapolres, Selasa (6/12).
Denyut Politik di Senayan
Di Jakarta, kabar ini memicu kegeraman para legislator. Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat kejahatan seksual yang begitu sistematis terhadap anak di bawah umur. Ia mengaku telah menginstruksikan Sekretariat Komisi VIII untuk melayangkan surat resmi kepada Kapolres Sampang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Timur untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu lusa. “Ini bukan sekadar pemanggilan biasa. Kami akan menggali secara mendalam bagaimana kontrol sosial di Sampang sampai bisa terjadi kejahatan massal seperti ini. Negara jangan kalah oleh predator seksual,” tegas Yandri kepada Apaberita di Gedung Nusantara, Senin (5/12).
Fraksi-fraksi lain turut menyuarakan keprihatinan serupa. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan akan mendorong agar para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal tentang kekerasan seksual dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan DPR. “Hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik harus menjadi opsi yang dipertimbangkan serius oleh majelis hakim nantinya,” kata Habiburokhman. Senada dengan itu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi VIII, Krisdayanti, melalui akun media sosialnya menulis agar penegak hukum tidak memberi ruang restorative justice dalam kasus ini. “Kejahatan terhadap tubuh dan martabat perempuan tidak bisa dimaafkan. Hukum harus setegas mungkin,” cuitnya.
Desakan Pengawasan dan Reformasi Perlindungan Anak
Selain fokus pada penegakan hukum, DPR juga menyoroti lemahnya perlindungan anak di tingkat lokal. Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siti Masrifah, menuturkan bahwa tragedi Sampang menjadi puncak gunung es kegagalan sistem pengawasan. Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan audit perlindungan anak di seluruh kabupaten di Jawa Timur. “Di Sampang, anak 15 tahun bisa lenyap dua hari tanpa ada tetangga atau perangkat desa yang melakukan intervensi. Ini alarm bahaya bagi desa-desa kita,” ungkap Siti Masrifah.
Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Heny Yulianti, yang dihubungi terpisah, mendesak agar pemerintah daerah mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap kabupaten. Menurutnya, Madura khususnya masih minim dengan lembaga pemulihan trauma yang terstandarisasi. “Korban memerlukan pendampingan psikologis jangka panjang, bukan sekadar santunan sesaat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal langsung proses penyidikan oleh Polda Jatim. “Saya sudah perintahkan Kapolda Jatim untuk turun tangan dan memastikan semua pelaku tertangkap. Tidak boleh ada yang lolos,” tutur Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa petang. Ia juga mengonfirmasi bahwa Mabes Polri membuka pintu bagi DPR untuk memperoleh data akurat perkembangan kasus.
Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi antara Komisi VIII, Kemen-PPPA, dan Mabes Polri direncanakan berlangsung secara maraton sepanjang pekan ini untuk merumuskan rekomendasi kebijakan darurat pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Publik, terutama para aktivis hak perempuan, terus menyuarakan tagar #SampangMemanggil agar pengabaian terhadap korban tidak terulang di daerah lain.
Baca juga:
Comments (0)