DPR Desak Polri Tangkap Seluruh Pelaku Pengeroyokan di Bali
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menindak tegas para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Bali. Pria tersebut diduga seba...
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menindak tegas para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Bali. Pria tersebut diduga sebagai pencuri ayam dan dihakimi massa hingga meninggal dunia. Desakan ini disampaikan merespons insiden di wilayah Denpasar Timur yang viral beberapa hari terakhir.
Kronologi Penghakiman Massa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Korban berinisial S (42) didapati warga memasuki pekarangan milik seorang warga bernama I Ketut Arsana. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan memiliki tiga anak itu diduga membawa karung berisi tiga ekor ayam dari kandang di pekarangan tersebut.
Warga yang sedang berpatroli malam memergoki korban. Tanpa proses klarifikasi, beberapa orang langsung memukuli korban dengan kayu dan tangan kosong. Teriakan maling membuat warga lain berdatangan dan ikut serta mengeroyok. Beberapa saksi yang enggan disebutkan namanya mengaku takut melerai karena massa sudah sangat beringas.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya oleh warga yang iba, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di kepala dan dada. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol I Wayan Sutrisna, membenarkan adanya kejadian itu. "Kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku dan masih mengejar tiga lainnya yang identitasnya sudah dikantongi," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (3/7).
Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Budaya Main Hakim Sendiri
Menanggapi peristiwa tersebut, Abdullah yang duduk di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menekankan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga yang bertindak anarkis.
Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme berkedok solidaritas. Apapun alasannya, pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa adalah tindak pidana berat. Seluruh pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka tidak boleh lolos,tegas Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7).
Politisi Partai Amanat Nasional itu juga meminta Polri mengusut kemungkinan adanya provokator yang dengan sengaja memperkeruh situasi. Menurutnya, fenomena main hakim sendiri seringkali dipicu oleh hasutan pihak tertentu yang memanfaatkan kemarahan massa.
Abdullah menambahkan, Komisi III akan memantau langsung penanganan kasus ini. "Jangan sampai ada kesan polisi lamban atau tebang pilih. Korban memang diduga mencuri, tetapi proses hukum tetap harus dihormati. Setiap manusia berhak atas perlindungan hukum yang sama," tegasnya.
Polri Diminta Bergerak Cepat dan Profesional
Sementara itu, Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol I Gede Sumarjaya menyatakan seluruh jajaran telah diperintahkan untuk bekerja secara profesional dan transparan. "Kami memastikan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan massal. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh adik kandungnya, Ni Luh Putu Ayu, mendatangi Mapolresta Denpasar untuk meminta keadilan. "Kakak saya memang salah mencuri, tetapi dia berhak hidup. Kami ingin pelaku pengeroyokan dihukum setimpal," ucapnya sambil menahan tangis.
Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. I Dewa Gede Atmadja, menilai insiden ini sebagai bentuk kejahatan serius. "Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan, jika ada unsur pembunuhan, bisa diterapkan Pasal 338 atau 340," jelasnya. Ia mengingatkan, budaya main hakim sendiri menciderai prinsip negara hukum.
Peringatan Supremasi Hukum
Tokoh adat setempat, I Nyoman Suardana, turut mengimbau warga agar tidak lagi bertindak sendiri jika menemukan tindak kriminal. "Serahkan sepenuhnya kepada polisi. Pengeroyokan hanya akan menambah masalah hukum baru bagi semua pihak," ujarnya di sela-sela kegiatan adat di Banjar Kertalangu.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa main hakim sendiri merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sepanjang tahun 2025 terdapat 42 kasus pengeroyokan yang berujung kematian, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan perlunya edukasi hukum yang masif kepada masyarakat serta penegakan hukum tanpa kompromi dari aparat.
Abdullah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh ternodai oleh budaya kekerasan. "Kita adalah negara hukum. Setiap warga negara, baik korban maupun pelaku, memiliki hak sama di mata hukum. Saya harap Polri menunjukkan komitmen itu dengan segera menangkap semua pelaku," pungkasnya.
Comments (0)