DPR Desak Pemburuan Aset Tersangka TPPU Eks Jampidsus Febrie
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk melacak dan menyita seluruh aset milik Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) y...
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk melacak dan menyita seluruh aset milik Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Desakan itu disampaikan dalam rapat pengawasan penanganan perkara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024), dengan penekanan bahwa perburuan harta hasil kejahatan harus menjadi prioritas utama.
Panja Pengawasan Resmi Dibentuk
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Rikwanto, menyatakan bahwa DPR tidak akan tinggal diam melihat perkembangan kasus yang menjerat mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Untuk memastikan transparansi, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penanganan Perkara TPPU atas nama tersangka FA. “Panja ini dibentuk agar kami bisa mengawal langsung setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, sekaligus memastikan tidak ada aset yang lolos dari jerat hukum,” kata Rikwanto seusai rapat pleno.
Menurut Rikwanto, langkah DPR merupakan tindak lanjut dari sorotan publik terhadap lambatnya pengungkapan dugaan aliran dana haram yang melibatkan eks pejabat strategis di institusi penegak hukum. Panja akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penelusuran aset. “Kami ingin semua pihak bersinergi. Jangan sampai ada ego sektoral yang menghambat pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Perburuan Aset Jadi Prioritas
Rikwanto menegaskan bahwa aparat tidak boleh hanya berfokus pada pembuktian pidana pokok, melainkan juga harus mengejar seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang mewajibkan penyitaan aset pelaku. “Hukumannya tidak akan menimbulkan efek jera kalau para koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatan. Karena itu, semua aset harus diburu hingga ke titik paling remang sekalipun,” ujarnya.
Dalam rapat tertutup yang digelar sebelumnya, Komisi III mengantongi data sementara dari PPATK mengenai sejumlah transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah. Transaksi tersebut meliputi pembelian properti di kawasan Jakarta Selatan, penyertaan modal di beberapa perusahaan, serta aliran dana ke sejumlah rekening pihak ketiga. Anggota Panja akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga menyembunyikan atau menguasai aset tersebut.
Dorong Kolaborasi Antar Lembaga
Komisi III juga memberikan tenggat waktu tertentu kepada Kejaksaan Agung untuk melaporkan progres pemburuan aset secara berkala. Laporan pertama dijadwalkan paling lambat 30 hari kerja setelah Panja terbentuk. “Kami tidak ingin kasus ini berjalan lambat seperti banyak perkara lainnya yang kemudian kehilangan momentum. Publik berhak tahu apa saja yang sudah dilakukan penegak hukum,” kata Rikwanto.
Selain mengejar aset di dalam negeri, DPR juga meminta aparat menjajaki kemungkinan kerja sama internasional melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance). Langkah itu diambil karena tidak tertutup kemungkinan tersangka telah memindahkan asetnya ke luar negeri sejak sebelum ditetapkannya status tersangka oleh Kejaksaan Agung pada awal tahun 2024. PPATK disebut telah mendeteksi beberapa transaksi ke wilayah dengan rezim kerahasiaan bank ketat.
Kasus Eks Jampidsus dalam Sorotan
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus periode 2020–2023 dan menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan satelit Kementerian Pertahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 4 Maret 2024, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya sejak akhir 2023. Penetapan itu mengejutkan publik karena berselang hanya beberapa bulan setelah ia memasuki masa pensiun.
Komisi III menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas bagi Kejaksaan Agung dalam membersihkan internal. Wakil Ketua Komisi III yang memimpin rapat, Ahmad Sahroni, menambahkan bahwa Panja akan mengawasi apakah penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. “Kasus ini menjadi sangat penting karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi yang dulu mengendalikan banyak perkara besar. Masyarakat harus melihat bahwa hukum ditegakkan setara,” ucapnya.
Dengan terbentuknya Panja dan tekanan langsung dari legislatif, DPR berharap penelusuran aset Febrie Adriansyah bisa segera membuahkan hasil konkret. Langkah pelacakan mencakup inventarisasi seluruh harta bergerak dan tidak bergerak, pemblokiran rekening, serta pengenaan sita pidana terhadap aset yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana asal. Pihak DPR menjamin akan membuka akses informasi kepada publik secara transparan seiring berjalannya pengawasan.
Comments (0)