DPR Bantah Sandera RUU Perampasan Aset, Kebut Libatkan Publik

JAKARTA – Komisi III DPR menegaskan tidak pernah menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Sebaliknya, pembahasan beleid antikorupsi itu kini justru dipacu dengan melibatkan advokat d...

Jul 13, 2026 - 16:16
0 0
DPR Bantah Sandera RUU Perampasan Aset, Kebut Libatkan Publik

JAKARTA – Komisi III DPR menegaskan tidak pernah menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Sebaliknya, pembahasan beleid antikorupsi itu kini justru dipacu dengan melibatkan advokat dan elemen masyarakat sipil guna menyerap aspirasi publik secara lebih luas. Penegasan ini disampaikan menyusul spekulasi liar bahwa lembaga legislatif sengaja memperlambat pengesahan regulasi krusial tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi terbatas yang digelar pada Senin siang (31/3), Komisi III DPR bersama perwakilan Polda Metro Jaya dan kuasa hukum sejumlah pelapor mengupas sejumlah kasus yang dinilai relevan dengan urgensi RUU Perampasan Aset. Rapat tersebut turut menyoroti kasus yang menyeret nama Andrie Yunus, yang penanganannya disebut-sebut sebagai potret kebutuhan mendesak akan instrumen hukum perampasan aset tanpa pemidanaan.

Bantahan Tegas dari Pimpinan

Ketua Komisi III DPR, Didik Mukrianto, membantah keras tudingan bahwa fraksi-fraksi di komisinya sengaja menghambat laju RUU Perampasan Aset. Didik menekankan bahwa seluruh anggota Komisi III justru memiliki komitmen tinggi untuk segera mewujudkan payung hukum yang memungkinkan negara menyita aset pelaku kejahatan meskipun proses pidana terkendala.

“Kita enggak pernah nolak. Justru kita gaspol pakai turbo. Makanya hari ini kita libatkan advokat, akademisi, dan masyarakat supaya draf yang dihasilkan benar-benar kokoh dan tidak mudah digugat,”

tegas Didik menjawab pertanyaan awak media usai rapat.

Pernyataan senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman. Ia menyatakan bahwa Komisi III telah menetapkan target pembahasan internal yang lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan Badan Legislasi. Menurut Habiburokhman, keterlibatan advokat dalam proses ini adalah langkah strategis untuk mengantisipasi potensi resistensi dari pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil tindak pidana.

Libatkan Advokat untuk Perkuat Naskah

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR menghadirkan sejumlah advokat senior yang selama ini menangani kasus-kasus kerugian negara dan tindak pidana pencucian uang. Para advokat tersebut diminta memberikan masukan terhadap draf RUU, terutama terkait mekanisme pembuktian terbalik dan perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Salah satu advokat yang hadir, yang namanya tidak disebutkan karena belum berwenang berbicara resmi, menyampaikan bahwa diskusi berlangsung terbuka dan sangat teknis. Ia mengapresiasi langkah Komisi III yang membuka ruang partisipasi, meskipun tetap mengingatkan agar pembahasan tidak diperlambat oleh masukan yang terlalu beragam. Data yang dihimpun Apaberita menunjukkan bahwa sejak tahun lalu, Komisi III telah menggelar sedikitnya delapan kali rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebutuhan Mendesak dan Tantangan

RUU Perampasan Aset dinilai mendesak karena Indonesia masih kerap kesulitan memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2025 kerugian negara akibat korupsi yang dapat diselamatkan melalui putusan pengadilan hanya mencapai 18,3 persen dari total nilai kerugian yang diungkap. Para penegak hukum berulang kali menyuarakan perlunya instrumen non-conviction based asset forfeiture agar aset hasil kejahatan dapat langsung disita tanpa menunggu proses pidana yang berlarut-larut.

Namun, jalan menuju pengesahan tidaklah mulus. Beberapa fraksi di DPR sebelumnya diisukan keberatan dengan sejumlah pasal, terutama yang menyangkut pembuktian dan batasan waktu penyitaan. Fraksi Partai Golkar dan Partai Gerindra, misalnya, pernah menyuarakan kekhawatiran bahwa RUU tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia jika tidak dirumuskan dengan hati-hati. Kini, dengan semangat “gaspol turbo” yang digaungkan pimpinan Komisi III, perbedaan pandangan itu diupayakan untuk dijembatani melalui masukan dari para advokat dan akademisi.

Seorang anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, yang namanya dikutip oleh sumber Apaberita, menyatakan bahwa partainya siap mengawal RUU ini hingga disahkan. Ia menambahkan bahwa momentum politik pasca-Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk memperkuat arsitektur pemberantasan korupsi nasional. Di sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan agar pembahasan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak terkesan terburu-buru.

Langkah Strategis Pimpinan DPR

Ketua DPR turut memberikan dukungan penuh terhadap akselerasi RUU Perampasan Aset. Dalam keterangannya kepada pers pekan lalu, ia menyebut bahwa RUU ini merupakan salah satu prioritas legislasi nasional yang harus rampung dalam masa sidang ini. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelaraskan draf.

Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Hukum, telah menyatakan kesiapannya membahas RUU ini secara maraton. Menteri Hukum, dalam sambutannya di sebuah seminar, menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset adalah “peluru kendali” yang dibutuhkan negara untuk mematikan nafas koruptor. Dengan adanya sinyal kuat dari kedua lembaga, publik kini menantikan apakah “turbo” yang dijanjikan benar-benar bekerja atau sekadar retorika politik belaka.

Komisi III juga membuka pintu bagi masukan tertulis dari masyarakat sipil selama dua pekan ke depan. Hal ini diumumkan melalui laman resmi DPR sebagai bentuk transparansi. Pemantau parlemen memandang langkah ini positif, asalkan tidak dijadikan alasan untuk memperpanjang proses tanpa agenda yang jelas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User