Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok
Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran yang mengakibatkan tiga santri meninggal dunia di Pondok Pesantren Rosudatus...
Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran yang mengakibatkan tiga santri meninggal dunia di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (9/7/2026) setelah penyidik menggelar perkara dan dinilai memiliki cukup bukti. Kedua tersangka adalah pimpinan pondok pesantren dan seorang senior yang diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Senin dini hari.
Kapolres Lombok Tengah menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti selama kurang dari 24 jam pascakejadian. "Penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas kami dalam mengungkap perkara yang menyita perhatian publik. Tidak ada ruang bagi tindakan yang menghilangkan nyawa dengan dalih apa pun," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Lombok Tengah.
Kronologi Kejadian yang Menewaskan Tiga Santri
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (8/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Tiga santri yang masih berusia belasan tahun ditemukan dalam kondisi luka bakar serius di sebuah ruangan di kompleks ponpes. Ketiga korban diketahui berinisial A (15), R (16), dan M (14). Meski sempat dilarikan ke RSUD Praya, nyawa ketiganya tidak tertolong akibat luka bakar yang mencapai lebih dari 70 persen di sekujur tubuh.
Penyelidikan awal mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang disengaja. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum api berkobar, terdengar keributan di sekitar lokasi kejadian. "Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Namun, dari bukti awal, ada indikasi kuat bahwa api sengaja dinyalakan untuk menghukum atau memberikan efek jera kepada korban," kata Kapolres. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah jeriken dan perangkat elektronik dari lokasi kejadian yang diduga digunakan sebagai alat dan pemicu kebakaran.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Dua tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah adalah KH (52), pimpinan pondok pesantren, dan FR (23), seorang santri senior yang juga merupakan pengurus bagian keamanan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 187 ayat (3) KUHP tentang Pembakaran yang Mengakibatkan Matinya Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Satu tersangka diduga sebagai otak pelaku yang memerintahkan aksi, sedangkan tersangka lainnya bertindak sebagai eksekutor langsung," tegas Kapolres.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi dan gelar perkara yang melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan pada kedua tersangka, sehingga proses hukum dilanjutkan secara pidana umum. Polisi juga telah meminta keterangan dari Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah guna menelusuri izin operasional dan riwayat pengawasan pondok pesantren tersebut.
Respons Pemerintah dan Komunitas Pesantren
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah menyatakan pihaknya akan segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pondok pesantren di wilayah hukum setempat. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kemenag akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi standar pengamanan dan pola pengasuhan di setiap lembaga pendidikan keagamaan. Jika ditemukan pelanggaran serius, kami tidak segan mencabut izin operasional," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (10/7/2026).
Tokoh masyarakat Praya dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah juga mengecam keras peristiwa tersebut. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak mana pun. Sementara itu, keluarga ketiga korban yang masih dalam suasana duka mendalam menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap tidak ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau meringankan hukuman para pelaku.
Langkah kepolisian yang sigap dalam menangani perkara ini mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) NTB. "Kami mendorong agar dalam persidangan nanti para tersangka dijerat dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua lembaga pendidikan bahwa tidak boleh ada praktik kekerasan dengan alasan apa pun," kata seorang komisioner KPAD NTB. Hingga berita ini diturunkan, Polres Lombok Tengah masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya tersangka lain yang turut membantu atau mengetahui rencana pembakaran tersebut.
Baca juga:
Comments (0)