DJP Buka Peluang Tambah Toko Online Pungut Pajak, Empat Marketplace Telah Ditunjuk

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring. Kebijakan ini berlaku efe

Jul 08, 2026 - 00:26
0 0
DJP Buka Peluang Tambah Toko Online Pungut Pajak, Empat Marketplace Telah Ditunjuk

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan menjadi fondasi awal pengenaan pajak yang lebih luas pada sektor perdagangan elektronik. Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Pilot Project Empat Marketplace

Penunjukan empat pelaku niaga elektronik ini disebut sebagai proyek percontohan sebelum DJP memperluas kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 kepada platform lain. Meski nama keempat marketplace belum dirinci secara terbuka dalam kesempatan tersebut, Bimo menegaskan bahwa kriteria yang digunakan mencakup volume transaksi, basis pengguna, serta kesiapan sistem administrasi perpajakan.

Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 ini dikenakan kepada setiap penjual yang menggunakan platform marketplace, dengan besaran tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pedagang yang omzetnya telah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dipotong pajaknya oleh marketplace, kemudian disetorkan ke kas negara. Skema ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi potensi kebocoran pajak di ranah digital.

“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria,” ujar Bimo.

Kriteria dan Potensi Perluasan

Pernyataan Bimo menegaskan bahwa pintu bagi platform e-commerce lain untuk ikut serta dalam sistem pemungutan pajak ini tetap terbuka. DJP tengah mengkaji beberapa parameter, di antaranya nilai transaksi bruto tahunan, jumlah merchant aktif, serta integrasi data dengan sistem DJP. Penambahan pemungut diharapkan dilakukan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha dan konsumen.

Berdasarkan laporan Apaberita.com, pengenaan PPh Pasal 22 pada transaksi online merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus bertumbuh. Data internal DJP menunjukkan bahwa potensi pajak dari perdagangan elektronik masih sangat besar, mengingat penetrasi internet dan tingginya frekuensi belanja daring masyarakat Indonesia. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, beban administrasi wajib pajak pelaku UMKM dapat lebih ringan karena pemotongan dilakukan otomatis pada setiap transaksi.

DJP berharap, perluasan pemungut ini kelak mampu menciptakan level playing field antara pedagang konvensional dan pedagang daring. Sosialisasi dan asistensi teknis kepada calon marketplace baru juga akan diintensifkan sebelum penunjukan resmi dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi mengenai nama marketplace tambahan yang akan masuk dalam daftar pemungut PPh Pasal 22. Namun, sinyal kuat dari DJP menunjukkan bahwa pergeseran lanskap perpajakan digital di Indonesia akan terus berlanjut dalam waktu dekat. (Laporan Apaberita.com)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User