DJP Berhasil Aktifkan Kembali Puluhan Ribu Wajib Pajak Dorman, Potensi Tambahan Penerimaan Capai Rp 20 Triliun
Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam memperluas basis penerimaan negara terus menunjukkan hasil positif. Dalam periode Januari hingga pertengahan Juni 2
Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam memperluas basis penerimaan negara terus menunjukkan hasil positif. Dalam periode Januari hingga pertengahan Juni 2026, DJP mencatat keberhasilan signifikan dengan mereaktivasi puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan data terbaru bahwa hingga 12 Juni 2026, pihaknya telah berhasil mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang semula dikategorikan sebagai non-efektif. Angka ini mencerminkan komitmen serius otoritas pajak dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang ada untuk memperkuat penerimaan negara.
Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak,
demikian disampaikan Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Langkah strategis ini bukan sekadar formalitas administratif. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, DJP memperkirakan potensi tambahan penerimaan dari program reaktivasi ini mencapai sekitar Rp 20 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang selama ini berstatus "nganggur" sebenarnya masih memiliki kapasitas dan kewajiban perpajakan yang dapat digali.
Program reaktivasi ini merupakan bagian dari strategi besar DJP dalam melakukan pengawasan dan penertiban basis data wajib pajak. Status non-efektif biasanya disematkan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pendekatan yang lebih proaktif, DJP kini menyisir kembali data-data tersebut untuk memastikan tidak ada celah yang menghilangkan potensi penerimaan.
Keberhasilan mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak ini juga tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi dan perbaikan sistem administrasi perpajakan yang terus dilakukan DJP. Integrasi data dengan berbagai instansi dan pemanfaatan analitik canggih memungkinkan otoritas pajak mendeteksi secara lebih akurat wajib pajak mana saja yang seharusnya masih aktif memenuhi kewajibannya.
Dengan tambahan Rp 20 triliun dari sektor ini, DJP optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini sekaligus mempertegas pesan bahwa tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban hanya dengan mengandalkan status nonaktif pada sistem administrasi DJP.
Comments (0)