DJKI: Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV hingga kini masih berada pada tahap pengumuman. Status...
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV hingga kini masih berada pada tahap pengumuman. Status itu menegaskan bahwa merek yang menyangkut gelar Raja Kasunanan Surakarta tersebut belum memperoleh keputusan pendaftaran, apalagi penerbitan sertifikat.
Penegasan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap proses pendaftaran merek yang dinilai memiliki nilai kultural tinggi. DJKI menyatakan bahwa seluruh tahapan masih berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tahapan Pengumuman Wajib
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap permohonan merek yang lolos pemeriksaan formalitas wajib diumumkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) selama dua bulan. Pengumuman dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan keberatan.
“Masa pengumuman merupakan tahapan penting. Selama periode ini, siapa pun yang merasa dirugikan dapat menyampaikan sanggahan kepada DJKI secara tertulis,” ujar pejabat DJKI yang menangani proses tersebut, Rabu (21/5/2025).
Apabila tidak terdapat keberatan hingga masa pengumuman berakhir, permohonan akan berlanjut ke pemeriksaan substantif. Di tahap itulah DJKI menilai daya pembeda merek, kesesuaian dengan moralitas agama, ketertiban umum, serta potensi pelanggaran terhadap merek terdaftar lainnya.
Gelar Kerajaan dalam Bingkai Merek
Merek SISKS Paku Buwono XIV mengandung unsur gelar resmi kerajaan. SISKS merupakan akronim dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan, gelar yang melekat pada raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Adapun Paku Buwono XIV adalah raja yang bertahta saat ini, K.G.P.H. Hangabehi, yang dinobatkan pada tahun 2004.
Pendaftaran merek yang memuat nama atau gelar tokoh adat bukan hal baru. Sejumlah keraton dan lembaga budaya telah mendaftarkan simbol tradisional untuk melindungi hak eksklusif dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Namun demikian, DJKI mengingatkan bahwa selama masa pengumuman belum ada hak eksklusif yang melekat pada pemohon.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak keliru menganggap merek ini telah terdaftar. Statusnya masih dalam proses dan bisa saja dikabulkan atau ditolak setelah seluruh tahapan dilalui,” ujar pejabat DJKI menambahkan.
Potensi Keberatan dan Pemeriksaan Substantif
Publikasi merek di BRM membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa paling berkepentingan, termasuk keraton atau lembaga adat, untuk mengajukan keberatan. Undang-Undang Merek juga mengatur bahwa pendaftaran merek yang menyerupai nama orang terkenal atau tokoh tanpa izin dapat ditolak. Apakah pemohon merek SISKS Paku Buwono XIV telah memenuhi syarat administratif ini akan diuji secara mendalam pada pemeriksaan substantif.
DJKI menegaskan bahwa setiap keberatan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Para pihak yang bersengketa dapat menyampaikan bukti dan argumen sebelum DJKI mengambil keputusan akhir.
Transparansi dan Akses Informasi Publik
DJKI mengajak masyarakat untuk turut memantau proses pengumuman merek secara langsung melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Di sana, publik dapat melihat status setiap permohonan merek secara daring dan transparan.
“Kami menjalankan proses pendaftaran merek dengan prinsip akuntabel dan nondiskriminatif. Permohonan merek SISKS Paku Buwono XIV akan kami proses sebagaimana permohonan lainnya, tanpa pengecualian,” tutup pernyataan DJKI.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan merek SISKS Paku Buwono XIV masih berada dalam periode pengumuman yang berlangsung selama 60 hari kalender. Kepastian lebih lanjut mengenai diterima atau ditolaknya merek tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan substantif tuntas.
Baca juga:
Comments (0)