Disdik DKI Aktifkan Hotline Anti-Bullying Selama MPLS 2026

Jakarta, 13 Juli 2026 – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi mengaktifkan layanan hotline pengaduan 24 jam untuk mencegah dan menindak praktik perundungan serta kekerasan dalam penye...

Jul 13, 2026 - 16:34
0 0
Disdik DKI Aktifkan Hotline Anti-Bullying Selama MPLS 2026

Jakarta, 13 Juli 2026 – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi mengaktifkan layanan hotline pengaduan 24 jam untuk mencegah dan menindak praktik perundungan serta kekerasan dalam penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan kasus perpeloncoan dan intimidasi yang masih terjadi di beberapa sekolah pada periode MPLS tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Santoso, menegaskan bahwa hotline yang dapat diakses melalui nomor 021-14099 dan layanan pesan instan di 0811-9760-909 itu akan beroperasi penuh mulai Senin (14/7), bertepatan dengan hari pertama MPLS di seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di ibu kota. “Kami menindaklanjuti arahan Gubernur DKI agar pelaksanaan MPLS tahun ini benar-benar ramah anak, bebas dari kekerasan verbal, fisik, maupun psikis. Hotline ini bukan sekadar kanal laporan, tapi juga menjadi alat deteksi dini dan intervensi cepat,” ujar Budi Santoso dalam Rapat Koordinasi MPLS Ramah 2026 di Balai Kota DKI, Sabtu (12/7).

Mekanisme Pelaporan dan Jaminan Kerahasiaan

Berdasarkan Surat Edaran Disdik Nomor e-0032/SE/2026 tentang Penyelenggaraan MPLS Ramah, setiap peserta didik, orang tua, maupun masyarakat umum dapat melaporkan indikasi perundungan melalui tiga kanal utama: sambungan telepon langsung, WhatsApp, dan formulir digital yang terintegrasi dengan sistem pelaporan Jakarta Aman. Pelapor tidak diwajibkan menyertakan identitas lengkap—cukup nama inisial dan kontak balasan—sehingga kerahasiaan dijamin sepenuhnya.

Sekretaris Disdik DKI, Lina Marlina, menjelaskan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti oleh tim Satuan Tugas Perlindungan Sekolah (Satgas PPS) dalam waktu maksimal 2×24 jam. “Tim terdiri dari pengawas sekolah, psikolog, dan perwakilan Sudin Pendidikan yang bertugas melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk menghentikan kegiatan yang memicu kekerasan dan memberikan pendampingan psikososial kepada korban,” katanya. Ia menambahkan, hotline juga berlaku untuk melaporkan praktik diskriminasi berbasis SARA, pungutan liar berkedok MPLS, serta kewajiban membawa atribut ganjil yang menjurus pada perpeloncoan.

Sanksi Tegas dan Komitmen Pengawasan

Disdik menetapkan sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti abai atau membiarkan praktik perundungan di lingkungannya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, sekolah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan bantuan operasional, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional bagi pelanggaran berat. “Kami tidak akan mentoleransi satu pun kasus. Tahun lalu ada sembilan laporan perundungan saat MPLS yang berujung pada pembinaan khusus kepala sekolah dan guru terkait. Tahun ini pengawasan diperketat dengan keterlibatan orang tua melalui komite sekolah,” tegas Budi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI, Sri Rahayu, menyatakan pihaknya menyiagakan 200 konselor sebaya dan pekerja sosial yang ditempatkan di lima wilayah kota administrasi. “Mereka akan berkeliling secara acak ke sekolah-sekolah, memantau suasana MPLS, dan membuka posko pengaduan keliling sebagai pelengkap hotline pusat,” ujarnya.

Harapan Menekan Angka Kekerasan di Sekolah

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2025 terdapat 127 kasus kekerasan di lingkungan sekolah di Jakarta, 18 persen di antaranya terjadi saat MPLS. Angka ini mendorong percepatan implementasi kebijakan MPLS ramah yang tidak lagi menitikberatkan pada senioritas, melainkan pada pengenalan budaya belajar, nilai-nilai toleransi, dan keamanan emosional siswa baru.

“Hotline ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak anak atas rasa aman di sekolah. Kami mengajak para pelajar untuk berani speak up tanpa takut stigma,” ucap Rina Agustina, Komisioner KPAI, saat dihubungi terpisah.

Dengan diaktifkannya hotline tersebut, Disdik DKI menargetkan nol kasus perundungan selama MPLS 2026. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu menggunakan kanal resmi ini sebagai bagian dari gerakan bersama anti-kekerasan di dunia pendidikan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User