Dinas KPKP Usut Viral Dua Monyet Diikat di Lampu Merah Kalibata

Jakarta, Apaberita — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan eksploitasi satwa menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dua ekor mo...

Dinas KPKP Usut Viral Dua Monyet Diikat di Lampu Merah Kalibata

Jakarta, Apaberita — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan eksploitasi satwa menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dua ekor monyet diikat di tiang lampu lalu lintas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Video tersebut viral di media sosial pada siang hari dan memicu gelombang keprihatinan dari warganet.

Dalam rekaman berdurasi singkat yang tersebar luas, tampak dua ekor monyet terikat dengan tali pada tiang lampu merah di tengah aktivitas lalu lintas yang padat. Kondisi kedua satwa itu dinilai memprihatinkan karena tidak memiliki ruang gerak yang layak dan terpapar panas terik matahari. Peristiwa ini langsung menjadi sorotan publik, dengan banyak warganet mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan.

Dinas KPKP Bergerak Cepat Menindaklanjuti Laporan

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, dalam keterangan resminya pada Rabu (6/8/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri lokasi persis kejadian dan mengidentifikasi pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas kedua monyet tersebut. “Kami menerima informasi dari media sosial dan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP serta Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran di lapangan,” ujarnya.

Eliawati menambahkan bahwa tindakan mengikat satwa liar di ruang publik tanpa pengawasan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Peredaran Satwa. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang yang memelihara satwa wajib memastikan kesejahteraan hewan, termasuk memberikan pakan, air, dan tempat berlindung yang memadai. “Jika terbukti ada unsur eksploitasi, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Warganet Geram dan Desak Tindakan Tegas

Video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini pada pukul 13.45 WIB itu telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali dalam enam jam pertama. Kolom komentar dibanjiri kecaman, dengan banyak pengguna meminta aparat berwenang segera bertindak. Seorang warganet, Budi Santoso, menuliskan, “Ini jelas penyiksaan. Monyet itu makhluk hidup, bukan mainan. Semoga dinas segera turun tangan dan memberi sanksi berat.”

Menanggapi tekanan publik, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bahwa jajarannya siap mendukung penyelidikan Dinas KPKP. “Kami akan melakukan patroli rutin di titik-titik rawan, termasuk lampu merah Kalibata, untuk mencegah kejadian serupa terulang. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan,” ungkapnya dalam rapat koordinasi internal pada sore hari.

Dugaan Eksploitasi untuk Mengamen

Menurut pengamatan awal tim investigasi, kedua monyet tersebut diduga digunakan untuk aktivitas mengamen di perempatan jalan. Praktik semacam ini kerap terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia, di mana pemilik memanfaatkan satwa untuk menarik simpati pengendara demi mendapatkan uang. Namun, kondisi hewan sering kali terabaikan, seperti kurang makan, diikat terlalu kencang, atau dibiarkan tanpa perlindungan dari cuaca.

Dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Jakarta, drh. Ratna Dewi, yang dimintai keterangan Apaberita, menjelaskan bahwa mengikat monyet dalam waktu lama dapat menyebabkan stres kronis, gangguan pernapasan, dan cedera fisik. “Monyet adalah primata yang membutuhkan interaksi sosial dan ruang gerak luas. Mengikat mereka di tiang selama berjam-jam jelas melanggar prinsip kesejahteraan hewan,” katanya. Ia mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan eksploitasi satwa.

Langkah Lanjutan dan Imbauan Masyarakat

Dinas KPKP DKI Jakarta berencana melakukan penyisiran di sekitar Kalibata dan lokasi-lokasi lain yang kerap menjadi titik mangkal pengamen dengan satwa. Jika kedua monyet ditemukan, mereka akan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Cikole, Sukabumi, untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan atau dipindahkan ke habitat yang lebih layak.

Eliawati mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui aplikasi JAKI atau call center 112 jika melihat praktik serupa. “Kami butuh partisipasi warga untuk melindungi satwa dari perlakuan tidak manusiawi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Jakarta Selatan untuk memproses hukum pemilik monyet jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih berada di lapangan untuk melakukan pencarian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan menyerahkan proses kepada pihak berwenang. Apaberita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara faktual.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User