Diduga Penipuan-Tawarkan Jasa Galbay Pinjol, Operasional 2 Perusahaan Disetop!

Jakarta, Apaberita.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional dua perusahaan, yakni Universal Peak dan BAFI

Jul 08, 2026 - 00:47
0 0
Diduga Penipuan-Tawarkan Jasa Galbay Pinjol, Operasional 2 Perusahaan Disetop!

Jakarta, Apaberita.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional dua perusahaan, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah kedua entitas tersebut diduga kuat menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi saham serta menawarkan jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa mengantongi izin dari otoritas yang berwenang.

Penghentian operasional ini semakin mempertegas komitmen Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan dan merugikan banyak konsumen di tanah air. Universal Peak, misalnya, mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas keuangan yang terdaftar dan berizin di Colorado, Amerika Serikat. Namun, hasil penelusuran Satgas PASTI mengungkap bahwa klaim tersebut hanyalah kedok untuk menjerat korban, lantaran di Indonesia perusahaan ini sama sekali tidak memiliki izin usaha yang sah.

Modus Penipuan dan Izin Palsu

Dalam kasus Universal Peak, pelaku memanfaatkan nama besar entitas luar negeri untuk membangun kepercayaan publik. Mereka menawarkan paket investasi saham dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Sementara itu, BAFI Group Indonesia beroperasi dengan modus yang berbeda namun tak kalah berbahaya. Perusahaan ini secara terbuka menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit, termasuk layanan galbay, tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga terkait lainnya.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang,” tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (18/6/2026).

Layanan galbay yang ditawarkan BAFI Group Indonesia berpotensi menjerumuskan konsumen ke dalam masalah hukum dan finansial yang lebih pelik. Pasalnya, penyelesaian kewajiban utang melalui jalur non-resmi dan tanpa persetujuan kreditur justru dapat memperburuk catatan kredit, memicu denda besar, hingga berujung pada tuntutan pidana. Satgas PASTI menegaskan bahwa setiap aktivitas penyelesaian kredit dan restrukturisasi utang harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang diakui oleh OJK.

Peringatan untuk Masyarakat

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran-tawaran menggiurkan yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan. Ciri-ciri utama aktivitas keuangan ilegal meliputi janji keuntungan tidak wajar, klaim afiliasi dengan entitas luar negeri yang tidak dapat diverifikasi, serta tidak adanya izin operasional yang jelas di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas setiap lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum menyerahkan dana atau data pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, Satgas PASTI masih terus mendalami kedua kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban yang belum melapor. Penghentian operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku usaha ilegal lainnya serta melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User